Eksekusi Jilid III Rumah Jl. Dr Soetomo Surabaya berakhir Ricuh.

Surabaya, inilah berita – Kontroversi eksekusi rumah TNI AL, yang puluhan tahun dihuni oleh Tri Kumala Dewi dan keluarganya, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

‎Setelah dua kali penolakan, rumah di Jalan Dr. Soetomo nomor 55 Surabaya akhirnya berhasil disita juru sita PN Surabaya. Eksekusi rumah, Kamis (19/6/2025) ini sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Sebelumnya, sempat dihadang oleh dua Organisasi Masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur, dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

‎“Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr. Soetomo No 55,” kata Juru sita PN Surabaya, Darmanto.

‎Pengamanan ketat dilakukan personel kepolisian untuk mengawal jalannya proses eksekusi. Sebanyak 702 personel dikerahkan untuk mengamankan eksekusi ini.

‎”Pengamanan dilakukan demi menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tertib dan aman,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shinta.

‎Saat eksekusi dilaksanakan, sempat terjadi ricuh antara petugas dan massa dari Ormas GRIB Jaya serta MAKI. Eksekusi ini sempat mendapat perlawanan. Aksi saling dorong dengan anggota polisi terlihat saat juru sita hendak melakukan eksekusi.

‎Sementara tim kuasa pemohon mengatakan pihaknya berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya eksekusi.

‎Aris Priyanto, kuasa hukum pihak pemohon eksekusi mengatakan dokumen yang diminta pengadilan sudah lengkap, sehingga mengosongkan lokasi dapat dilaksanakan.

‎”Ikatan jual beli, tahapan sesuai prosedural sudah lengkap dan sudah kami penuhi semua. Sedangkan data tersebut sudah diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan dari semua tingkat peradilan mulai dari banding sampai kasasi,” ujar Aris.

‎Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung, serta ditolak peninjauan kembali oleh MA pada 29 November 2024, menjadikan perkara ini telah selesai di seluruh tingkat peradilan. ‎

Baca juga  Ribuan Warga gelar Aksi Solidaritas untuk Iran di CFD Jakarta

Untuk diketahui, eksekusi ini merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh Handoko Wibisono, pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651 atas tanah seluas 589 meter persegi yang terletak di Kelurahan Dr. Soetomo.

‎Gugatan terhadap penghuni rumah, R.A. Tri Kumala Dewi, dikabulkan sebagian oleh PN Surabaya melalui putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022.

‎Pembina GRIB Jawa Timur sekaligus juru bicara termohon eksekusi, drg David Andreasmito mengatakan, ada ketidakadilan hukum yang menimpa Tri Kumala Dewi selaku anak dari Soebroto Joedono tersebut.

‎“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI dan ke Presiden. Saya meminta agar, Pak Presiden harus benahi sistem hukum ini. Perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan dalam perkara ini,” ujar David.

‎Dia menyatakan sampai saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. Adapun terlapornya ialah Handoko Wibisono, yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat dalam perkara tersebut.

‎“Saya yakin Bu Tri tidak salah, yang salah itu yang nanti menjadi tersangka. Yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerja sama dengan MKN (Majelis Kehormatan Notaris) juga mangkir panggilan (Bareskrim),” ungkapnya.

‎Dia juga menilai pengosongan rumah tersebut, mengabaikan surat yang telah disampaikan Komnas HAM, yang meminta PN Surabaya menunda eksekusi.

‎“Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan penundaan karena sudah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya,” pungkas David.

‎Sementara itu, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan bahwa organisasinya akan terus melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut.

‎Ia menilai proses ini tidak mencerminkan keadilan tanah dalam kasus tersebut.

Baca juga  Rangkaian Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Ziarah ke Makam Presiden RI ke-2 Soeharto

“Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujarnya. (an)