Puri Jambe Suci Bersihkan Tanah Sendiri, Kok Diprotes? Simpatisan Tegas: Yang Punya Bukti Tak Boleh Tersingkir !

Denpasar, inilah berita – Ketegangan kembali mencuat di lahan seluas 48,5 are yang terletak di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, Sesetan, Denpasar. Pada Sabtu siang (12/7).
Sosok pewaris sah dari keluarga besar Puri Jambe Suci, yakni Anak Agung Ngurah Eka Wijaya, turun langsung ke lokasi untuk membersihkan lahan warisan leluhur yang sah milik mereka berdasarkan bukti hukum kuat.
Namun belum sempat alat-alat pembersih berhenti berputar, muncul pihak keluarga Jero Kepisah bersama dengan orang-orangnya, yang secara sepihak kembali mengklaim lahan tersebut.
Adu mulut tak terhindarkan, namun bentrok fisik berhasil dicegah berkat pengawalan dan solidaritas masyarakat yang turut membantu Puri Jambe Suci mempertahankan haknya.
Anak Agung Ngurah Eka Wijaya tak bergerak sendirian. Ia dampingi oleh sejumlah warga dan simpatisan yang peduli terhadap keadilan dan sejarah hak milik, membantu menjaga situasi tetap kondusif dan mengamankan area dari potensi provokasi.
Mereka bukan preman. Mereka bukan bayaran. Mereka adalah orang-orang yang mengenal sejarah tanah ini dan menolak melihatnya direbut begitu saja oleh pihak yang tidak jelas legalitasnya.
“Kami datang dengan damai, kami bersihkan lahan milik kami sendiri. Tapi jika kami terus diam, lahan ini bisa dikuasai orang lain yang tak punya dasar hukum kuat. Itu sebabnya saudara-saudara kami hadir, untuk menjaga kebenaran tetap berdiri tegak,” ujar A.A. Ngurah Eka Wijaya.
Salah satu simpatisan yang ikut hadir di lokasi, warga Denpasar yang dikenal aktif membela hak-hak adat, juga menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi ini.
“Kami tahu betul sejarah lahan ini. Dari dulu ini milik Puri Jambe Suci. Sekarang malah muncul klaim sepihak tanpa dasar kuat. Kami hadir di sini bukan untuk cari masalah, tapi untuk memastikan jangan sampai yang punya hak justru terus ditekan. Negara harus melihat ini! Jangan sampai rakyat kecil kalah di tanahnya sendiri,” ujar anggota simpatisan yang tidak mau disebut namanya, dengan nada tegas.
Berbicara soal kepemilikan, Puri Jambe Suci tak datang dengan tangan kosong. Mereka membawa bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut selama ini dan memegang dokumen sah berupa pipil, verponding, dan landrente pajak lama sebelum 1961 yang diakui oleh negara melalui PP ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 sebagai bukti hukum setara sertifikat.

Ini bukan sekadar warisan kertas, ini adalah jejak legalitas yang dilindungi hukum, bukan klaim sepihak atau cerita dari mulut ke mulut.
Sengketa atas lahan ini telah berlangsung lama. Tapi sampai kapan kebenaran harus menunggu? Sampai hak dirampas dan yang punya bukti malah terus ditekan? Negara wajib hadir bukan untuk jadi penonton, tapi untuk memberi kepastian hukum dan membela yang benar.
Media inilahberita.net menegaskan: hak rakyat kecil dan warisan leluhur tidak boleh diganggu oleh klaim sepihak tanpa dasar.
Masyarakat Bali dan Indonesia pada umumnya patut bersatu mendukung langkah Puri Jambe Suci, karena ini bukan hanya soal tanah ini soal harga diri, soal keadilan, soal kebenaran yang harus dilindungi bersama. (red)