Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polres Pasuruan dan Jatanras Polda Jatim Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis di Gempol

Pasuruan, inilah berita – Tim gabungan Jatanras Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/07/2025).
Kejadian tersebut sempat menggegerkan warga sekitar. Pelaku berinisial MF (27) berhasil diringkus aparat gabungan kurang dari 24 jam usai kejadian, saat hendak melarikan diri dari wilayah Pasuruan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda CR-V putih bernopol L 1436 ACB milik korban, yang sempat dibawa kabur oleh pelaku setelah menghabisi nyawa korban.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku MF diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan berdomisili di dusun yang sama.
“Pelaku kami amankan saat berusaha kabur. Dari hasil keterangan beberapa saksi, pelaku sempat dimintai keterangan namun jawabannya berbelit-belit. Dari situlah penyelidikan mengerucut pada MF,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, kaos dan celana yang dikenakan pelaku saat kejadian, sepeda motor Honda Beat, telepon genggam, BPKB, serta mobil milik korban yang ditemukan di wilayah Porong.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan kami masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan,” terang Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., yang turut dalam proses penangkapan.
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan masyarakat serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya. (red)