Polda Jabar Sambangi BPN Sumedang, Bongkar Dugaan Penyimpangan Data Tanah Proyek PSN

Sumedang, inilah berita – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang pada Senin (1/9).

Kehadiran aparat penegak hukum itu terkait laporan masyarakat mengenai dugaan manipulasi data tanah dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Sadawarna.

Konfirmasi kedatangan penyidik dibenarkan oleh Cucu Suarsa, tokoh warga Desa Surian, Kecamatan Surian, yang sebelumnya melaporkan adanya indikasi penyimpangan.

“Ini demi keadilan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang dirugikan akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Cucu Suarsa.

Seorang staf BPN Sumedang membenarkan kedatangan penyidik. Menurutnya, tim bertemu dengan Kepala Seksi Pengadaan untuk meminta sejumlah keterangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak BPN maupun Polda Jawa Barat.

Dalam laporan warga, dugaan manipulasi data tanah muncul pada tahap pendataan dan penghitungan nilai ganti rugi. Oknum di tingkat desa disebut-sebut terlibat dalam pengubahan dokumen kepemilikan maupun luasan tanah. Praktik ini, jika benar terjadi, berpotensi merugikan pemilik lahan yang seharusnya berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan.

Kasus semacam ini bukan hal sepele. Proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang mewajibkan transparansi dan kepastian hukum dalam pembebasan lahan.

Selain itu, pembebasan tanah untuk kepentingan umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 68 UU tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja mengubah atau memalsukan data pertanahan dapat dikenakan sanksi pidana.

Menurut pakar hukum agraria, praktik manipulasi data tanah tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara maupun hak-hak masyarakat.

Baca juga  Puri Jambe Suci Bersihkan Tanah Sendiri, Kok Diprotes? Simpatisan Tegas: Yang Punya Bukti Tak Boleh Tersingkir !

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara bisa dijerat pasal korupsi.

Bagi warga yang lahannya terdampak, mereka memiliki hak memperoleh ganti rugi yang adil dan layak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2012.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dalam mengelola aset tanah. Kehadiran aparat kepolisian diharapkan mampu membuka tabir persoalan, sekaligus menjadi peringatan agar proses pembebasan lahan PSN tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial. (M.Ysf)