Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Pacet Tertangkap

Mojokerto, inilah berita – Potongan tubuh manusia yang ditemukan tercecer di semak-semak Dusun Pacet Selatan dipastikan jasad dari TAS (25), perempuan lajang asal Jalan Made Kidul, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, seorang pria Alvi (25) diduga pelaku mutilasi ditangkap di kamar kosnya Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu dini hari (07/09/25).
“Penangkapannya pukul 01.00 dini hari. Namanya Alvi kos lima bulan di sini,” ujarnya.
AKP Fauzy Pratama menambahkan, anggota kepolisian dari Polres Mojokerto terlebih dahulu mendatanginya dan memberikan informasi rencana penangkapan terduga pelaku mutilasi. Kemudian Heru turut mendampingi polisi melakukan penangkapan.
Saat ditangkap Alvi terlihat santai.
“Waktu ditangkap sedang nyantai-nyantai. Polisi bilangnya kasus mutilasi nggak tahu kasus yang mana,” terangnya.
Usai dilakukan penangkapan, kamar kos yang dihuni Alvi dipasangi garis polisi. Informasi yang dihimpun terduga pelaku dan korban mengaku pasangan suami istri siri. Korban bahkan sedang hamil saat kejadian tersebut.

Alvi ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto hanya sekitar 14 jam dari penemuan potongan jasad TAS di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Menurut Fauzy, pihaknya menerima laporan penemuan korban mutilasi pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Fauzy memastikan Alvi sendirian saat membunuh, memutilasi, sampai membuang jasad TAS di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Saat ini, Alvi menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto setelah mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk kami lakukan penyidikan dan pemeriksaan,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap identitas korban. Pengungkapan ini atas peran besar anjing pelacakan umum jenis labrador dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim.
Sebab anjing ini lah yang berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban. Potongan telapak tangan ini lantas diidentifikasi oleh polisi menggunakan Mambis.
Hanya sekitar 14 jam, polisi menangkap Alvi di kosnya. Timah panas polisi bersarang di kedua betisnya karena melawan saat ditangkap. Kini, Alvi diperiksa di kantor Satreskrim Polres Mojokerto. (M.Ysf/Udin)