PT. Jawa Metalindo Prima Industri PHK Dua Karyawan Dengan Modus Kriminal

Sidoarjo, inilah berita – PT. Jawa Metalindo Prima industri pada 25 Maret 2022 secara mendadak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2 orang pekerjanya, Eko Budianto dan Ach. Chusaini dengan alasan melakukan tindak kriminal.

‎Para pekerja (Eko Budiyanto dan Achmad Khusaini, red) dipanggil oleh manajemen Perusahaan dan diminta membuat pernyataan mengundurkan diri.

‎”Saya terpaksa membuat surat tersebut karena ada tekanan dan ancaman dari pihak perusahaan,” kata Eko dan Mat saat ditemui disela-sela mediasi.

‎Tidak hanya itu, somasi kedua karyawan lainnya (A. Chusaini dan M. Robby) menolak karena mereka tidak tercatat sebagai karyawan tetap perusahaan alias outsorching.
‎Perusahaan beranggapan bahwa surat somasi yang dilayangkan ke perusahaan tidak sesuai.

‎”Kedua orang itu bukan karyawan kami, jadi surat somasi ini cacat secara hukum,” kata BPK Caviano Go Selalu menejer Operasional PT Jawa Metalindo Prima Industri

‎Menanggapi keputusan tersebut, para pekerja melalui kuasa hukum Sarwoedi Harahap dan Rekan mengambil langkah untuk memperjuangkan hak-haknya secara resmi dan terstruktur.

‎Perundingan Tripartit Pertama pada 2 September 2025 telah melakukan perundingan di ruang mediasi Kantor Disnaker Sidoarjo. Dalam pertemuan ini, Disnaker masih mendalami kronologi kejadian tersebut.

Manajemen perusahaan didampingi kuasa hukum

‎Perundingan Tripartit Kedua pada 9 September 2025 guna menindaklanjuti perundingan pertama. Namun, manajemen mengatakan bahwa hanya satu yang berstatus karyawan dan menolak dua orang sebagai karyawan.

‎Upaya Persuasif melalui Pendekatan Informal yang dilakukan sebagai upaya mencari jalan tengah. Aspirasi pekerja disampaikan secara fleksibel, dengan harapan terciptanya solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

‎Sementara itu Sarwoedi Harahap dan Rekan telah menyampaikan kronologis sesuai fakta dilapangan agar masalah ini bisa selesai dengan kesepakatan baik dari kedua belah pihak.

‎” Sebaiknya pihak perusahaan dapar mengambil keputusan bijak, jangan berasumsi agar permasalahan ini selesai,” terang Sarwoedi saat ditemui setelah mediasi.

‎Menurutnya jangan melihat melalui peraturan undang-undang tetapi coba diamati dengan hati.

‎“Karena itu, perusahaan juga banyak melakukan pelanggaran dalam undang-undang ketenagakerjaan. Maka kami akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Siapapun jangan mudah mem-PHK karyawan. Sebab itu menyangkut kepul asap dapur mereka,” terangnya.

‎Sarwoedi menegaskan, laporan tersebut intinya adalah tuntutan agar perusahaan menarik kembali surat PHK-nya terhadap 3 karyawan itu. Atau, setidaknya mereka diberi pesangon yang laik jika PHK tak bisa dicabut.

‎“Mereka sudah bekerja cukup lama, bahkan ada yang 17 tahun menjadi buruh di perusahaan itu. Menjadi aneh jika mereka di-PHK tanpa ada bukti yang jelas,” pungkasnya.

Baca juga  Lapas Sidoarjo Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP

Dan Mediasi Ke 3 Tanggal 16 jam 11 agenda Penawaran penyelesaian melalui Rekonsiliasi atau arbitrase….
Dikarenakan Disnaker Sidoarjo tidak ada Arbitrtor/arbitrase sehingga kedua belah pihak ( team Sarwoeedi dan PT Jawa Metalindo Prima Industri ) sepakat melalui Rekonsiliasi oleh Mediator. Dan Di lakukan sesuai Jadwal dari Disnaker. (ebi)