PT. Jawa Metalindo Prima Industri PHK Dua Karyawan Dengan Modus Kriminal

Sidoarjo, inilah berita – PT. Jawa Metalindo Prima industri pada 25 Maret 2022 secara mendadak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2 orang pekerjanya, Eko Budianto dan Ach. Chusaini dengan alasan melakukan tindak kriminal.
Para pekerja (Eko Budiyanto dan Achmad Khusaini, red) dipanggil oleh manajemen Perusahaan dan diminta membuat pernyataan mengundurkan diri.
”Saya terpaksa membuat surat tersebut karena ada tekanan dan ancaman dari pihak perusahaan,” kata Eko dan Mat saat ditemui disela-sela mediasi.
Tidak hanya itu, somasi kedua karyawan lainnya (A. Chusaini dan M. Robby) menolak karena mereka tidak tercatat sebagai karyawan tetap perusahaan alias outsorching.
Perusahaan beranggapan bahwa surat somasi yang dilayangkan ke perusahaan tidak sesuai.
”Kedua orang itu bukan karyawan kami, jadi surat somasi ini cacat secara hukum,” kata BPK Caviano Go Selalu menejer Operasional PT Jawa Metalindo Prima Industri
Menanggapi keputusan tersebut, para pekerja melalui kuasa hukum Sarwoedi Harahap dan Rekan mengambil langkah untuk memperjuangkan hak-haknya secara resmi dan terstruktur.
Perundingan Tripartit Pertama pada 2 September 2025 telah melakukan perundingan di ruang mediasi Kantor Disnaker Sidoarjo. Dalam pertemuan ini, Disnaker masih mendalami kronologi kejadian tersebut.

Perundingan Tripartit Kedua pada 9 September 2025 guna menindaklanjuti perundingan pertama. Namun, manajemen mengatakan bahwa hanya satu yang berstatus karyawan dan menolak dua orang sebagai karyawan.
Upaya Persuasif melalui Pendekatan Informal yang dilakukan sebagai upaya mencari jalan tengah. Aspirasi pekerja disampaikan secara fleksibel, dengan harapan terciptanya solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu Sarwoedi Harahap dan Rekan telah menyampaikan kronologis sesuai fakta dilapangan agar masalah ini bisa selesai dengan kesepakatan baik dari kedua belah pihak.
” Sebaiknya pihak perusahaan dapar mengambil keputusan bijak, jangan berasumsi agar permasalahan ini selesai,” terang Sarwoedi saat ditemui setelah mediasi.
Menurutnya jangan melihat melalui peraturan undang-undang tetapi coba diamati dengan hati.
“Karena itu, perusahaan juga banyak melakukan pelanggaran dalam undang-undang ketenagakerjaan. Maka kami akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Siapapun jangan mudah mem-PHK karyawan. Sebab itu menyangkut kepul asap dapur mereka,” terangnya.
Sarwoedi menegaskan, laporan tersebut intinya adalah tuntutan agar perusahaan menarik kembali surat PHK-nya terhadap 3 karyawan itu. Atau, setidaknya mereka diberi pesangon yang laik jika PHK tak bisa dicabut.
“Mereka sudah bekerja cukup lama, bahkan ada yang 17 tahun menjadi buruh di perusahaan itu. Menjadi aneh jika mereka di-PHK tanpa ada bukti yang jelas,” pungkasnya.
Dan Mediasi Ke 3 Tanggal 16 jam 11 agenda Penawaran penyelesaian melalui Rekonsiliasi atau arbitrase….
Dikarenakan Disnaker Sidoarjo tidak ada Arbitrtor/arbitrase sehingga kedua belah pihak ( team Sarwoeedi dan PT Jawa Metalindo Prima Industri ) sepakat melalui Rekonsiliasi oleh Mediator. Dan Di lakukan sesuai Jadwal dari Disnaker. (ebi)