Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba dan TPPU Rp3 Miliar, Selamatkan Jutaan Jiwa

Pasuruan, inilah berita – Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Wonosunyo, Gempol, dan mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3 miliar. Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di posisi tiga besar pengungkapan kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.

Dalam konferensi pers pada Rabu (17/9), Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmennya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati,” tegasnya.

Penyelidikan mengamankan sembilan tersangka yang berperan sebagai pengedar hingga kurir. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan Legian, Bali, antara 26 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Barang bukti yang disita meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Barang haram ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol. “Para tersangka menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi, dengan peran yang berlapis mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan praktik TPPU yang dilakukan oleh salah satu tersangka sejak tahun 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset, di antaranya tiga dump truck, satu mobil Terios, satu mobil pickup Grandmax, dua sepeda motor, dan berbagai peralatan elektronik, dengan total nilai mencapai Rp3 miliar.

Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Pasuruan mengungkap total 24 kasus dengan 40 tersangka. Barang bukti yang diamankan dari operasi ini mencapai 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, yang diklaim telah menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa. (M.Ysf)

Baca juga  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kakek Lakukan Pemerkosaan