Oknum Kontraktor Gentayangan Tawarkan Fee Tinggi ke Desa Penerima Proyek BKKD 2025

Bojonegoro, inilah berita – Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera dilaksanakan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta agar pemerintah desa (pemdes) tidak terjebak penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

“Saya mendengar banyak kepala desa ditawari fee oleh oknum pengusaha jasa konstruksi mulai 10 persen, 15 persen sampai hampir 20 persen, maksud saya jangan sampai pemdes terjebak situasi yang demikian,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto

Menurut Sukur, penawaran fee tinggi proyek BKKD oleh pengusaha atau kontraktor kepada kepala desa (kades) ini mengkawatirkan. Juga perlu dipertanyakan berapa keuntungan yang didapat pihak oknum kontraktor.

“Itu kalau misalnya yang ditawarkan ke kadesnya sudah 15 persen, terus kontraktornya ambil berapa? Jika kontraktornya ambil 10 persen, kan sudah 25 persen? La nanti mutu pengerjaannya seperti apa?, nah ini yang harus kita jaga,” ujar politikus kawan ini.

Legislator yang membidangi pembangunan infrastruktur ini mengingatkan kepada pemdes penerima BKKD mematuh pentunjuk pelaksana dan teknis (juklak juknis) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Agar penyimpangan pengadaan barang dan jasa bisa diminimalisir.

“Ini supaya mutu BKKD terjaga tetap bagus,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

Pemdes penerima BKKD juga harus betul betul mengikuti dan memahami pembekalan teknis (bimtek) yang diberikan oleh Pemkab Bojonegoro. Mulai dari perencanaan, metode lelang, dan segala hal terkait realisasi pelaksanaan BKKD TA 2025.

“Harapannya agar anggaran BKKD lebih dari Rp600 miliar ini manfaatnya benar-benar dapat dirasakan secara positif oleh masyarakat desa, dan tidak menimbulkan masalah hukum di belakangnya,” pungkas Sukur.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Samudi, membenarkan ada dua oknum mengaku pelaksana proyek menyampaikan keinginan bekerja sama dalam pelaksanaan proyek BKKD. Namun, oknum tersebut tidak menawari persentase fee.

Baca juga  Forkompinda, Dampingi Wakil Gubernur Jatim Dalam Peringatan Hari Anak Ke 41 Di LPKA Blitar

Meski begitu, Samudi mengaku tidak menanggapi keinginan oknum tersebut, dan hanya menyampaikan belum mendapat surat keputusan (SK) resmi terkait pelaksanaan BKKD.

“Saya katakan kalau soal BKKD Kepohkidul saya belum dapat SK resmi, jadi saya tidak bisa memberikan tanggapan soal BKKD,” bebernya.

Sementara itu, Kades Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Tri Maryono mengaku belum ada oknum kontraktor menawari pelaksanaan BKKD dengan imbalan fee mencapai persentase tertentu. Pihaknya telah mengikuti sosialisasi pelaksanaan BKKD yang akan didampingi aparatur penegak hukum (APH).

“Kami jalankan BKKD sesuai regulasi yang ada, apalagi Desa Ngelo baru kali ini dapat BKKD. Sejak 2021 belum pernah dapat. Jadi jangan sampai ada masalah,” tandasnya. (M.Ysf/Udin)