Oknum Security Dishub Jatim Diduga Diskriminasi Wartawan Saat Meliput

Surabaya, inilah berita – Dugaan perlakuan diskriminasi kepada wartawan kembali terjadi di Jawa Timur. Insiden tersebut dialami seorang wartawan dari media Liputanpemburu yang mendapatkan diskriminasi 3 oknum Security di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 268 Surabaya, Senin (22/09/25).
Zainal selaku pimpinan media Liputanpemburu mengaku di intimidasi oleh petugas Security kantor Dishub Provinsi Jawa Timur yang memaksa untuk menghapus gambar (foto) dari luar kantor, yang merupakan area publik.
“Saya dikeroyok 3 oknum petugas Security kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan memaksa untuk menghapus foto yang saya ambil dari luar ( Jalan raya ), ” kata Zainal.
Menurut Zainal, awalnya mendapat mendapat keluhan dari warga yang melamar bekerja sebagai petugas Dishub dan tidak diloloskan lantaran tidak ada orang dalam yang membawanya.
Setelah mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. Namun oleh petugas securuty diarahkan ke bagian humas. Khoirul (humas) menyarankan untuk membuat surat resmi ke kantor.
“Saya keluar kantor dan memotret tulisan Dishub dari luar (bahu jalan raya). Namun, saya 3 petugas Security mendatangi dan memaksa sambil mengintimidasi untuk menghapus foto yang sudah saya ambil,” ungkap Zainal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bagi siapapun orang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, asalkan tindakan penghalangan itu dilakukan secara sengaja dan melawan hukum, serta tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik atau pembatasan privasi yang sah.
Peristiwa ini jelas mencoreng Citra Dishub Jawa Timur sebagai instansi pemerintah yang seharusnya transparan dan melayani masyarakat. Tindakan oknum security tidak hanya melanggar etika pelayanan publik tetapi juga mengancam kebebasan pers sebagai pilar penting demokrasi.
Dinas Perhubungan Jawa Timur perlu segera memberikan klarifikasi resmi dan menindak tegas oknum terkait. Aparat penegak hukum diharapkan bisa menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang pers agar kejadian yang sama tidak lagi terulang.
Kasus ini menunjukkan, bahwa perlunya pelatihan dan sosialisasi kepada petugas keamanan dan pegawai instansi pemerintah mengenai hak-hak dan protokol komunikasi dengan media sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dimana menuntut setiap lembaga negara menjaga transparan dan menghormati kerja jurnalistik dilapangan. (Mud/an)