Bupati Brebes Digugat Warganya Terkait Pengangkatan Direktur Perusda

Semarang, inilah berita – Bupati Brebes digugat empat warganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan ini terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Percetakan Puspa Grafika.
Karno Roso, selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa pengangkatan direktur tersebut tidak melalui proses seleksi yang sesuai aturan hukum.
“Bupati telah melangkahi Perda Percetakan (Perda No. 8 Tahun 2019), karena tidak membuat tata cara seleksi melalui peraturan bupati,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa Bupati Brebes tidak melibatkan komunitas intelijen daerah dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas maupun direksi BUMD.
Empat warga yang menjadi penggugat adalah Willy Raymond, Ipung Tri Widodo, Izul Munna, dan Ferry.
“Saya warga Brebes, lahir dan besar di sini. Melihat keprihatinan kondisi Brebes yang selalu berada di peringkat bawah dalam Indeks Prestasi Manusia, saya ingin memperjuangkan melalui jalur hukum agar kebijakan Bupati sesuai aturan,” terang Izul Munna, mahasiswa Pascasarjana Unnes Semarang, usai sidang.
Sebelum menempuh jalur hukum, para penggugat telah mengajukan upaya administratif berupa keberatan pada 20 Agustus 2025 yang diterima staf ajudan bupati pada 25 Agustus. Namun, keberatan tersebut tidak ditanggapi secara prosedural hingga gugatan didaftarkan ke PTUN Semarang.
Sidang awal berlangsung tertutup pada Selasa (22/9/2025). Materi gugatan merujuk pada Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan dapat menggugat keputusan tata usaha negara.
Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, menambahkan, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma tidak hadir dalam sidang, melainkan diwakili dua pegawai dari Bagian Hukum Setda Pemkab Brebes.
“Bupati Brebes tidak datang, hanya menugaskan bagian hukum,” jelasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2025 mendatang. (M.Ysf)