Kuasa Hukum PT Jawa Metalindo Prima Industri Tidak Punya Legal Standing

Sidoarjo, inilah berita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, kembali melakukan mediasi antara tiga karyawan PT Jawa Metalindo Prima Industri dengan Manajemen perusahaan, Rabu (24/09/25).
Mediasi yang dipusatkan di Kantor Disnaker Sidoarjo ini digelar sebagai upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk membantu menyelesaikan keluhan yang selama ini dialami para karyawan pabrik Mur-Baut atas hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak korporasi tempat mereka bekerja.
Dalam mediasi itu, HRD PT Jawa Metalindo Prima Industri, Rumina menyebutkan, perusahaan hanya dapat membayarkan hak-hak mereka sebatas masa kerja atau sebagai uang tali asih selama bekerja.
“Perusahaan hanya bisa memberikan uang tali asih sebesar Rp. 17 juta termasuk pesangon dan gaji THR,” jelasnya.
Namun, menurut Kuasa Hukum tiga karyawan, Sarwoedi Harahap, SE, SH, pertemuan mediasi ini sudah masuk dalam proses hukum sehingga apabila ada kesepakatan sudah sah dalam mengambil keputusan.
“Apabila tidak ada kesepakatan, ini akan berproses, Jadi mereka ini harus benar-benar punya legal standing sah untuk mewakili perusahaan,” ujar Sarwoedi Harahap, SE, SH.
Belakangan diketahui bahwa selama ini, kuasa hukum pihak perusahaan belum mempunyai legal standing sah dari perusahaan.
“Karena ini sudah masuk proses hukum, mereka ini harus benar-benar punya legal standing untuk mewakili perusahaan, karena kita juga sudah melaporkan pelanggaran pidana di dalam perusahaan,” terangnya.
Akibatnya, menurut keterangan dari lawyer perusahaan akan memenuhi legal standing dimediasi berikutnya.
”Kenapa lawyer dari perusahaan tidak ada legal standing dia (kuasa hukum) mau mendampingi selama ini karena belum masuk pada proses hukum. Hanya sebatas mediasi, saya membiarkan dulu siapa tahu di dalam proses ini ada yang bisa disepakati. Nanti kalau sudah masuk proses hukum, produk dari medianya ini nanti akan berubah anjuran hukum,” jelas Sarwoedi Harahap, SE, SH. (ebi)