Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Seksual Anak

KUPANG NTT, inilah berita -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).

Tim JPU menilai Fajar terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan asusila.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga mencoreng nama institusi kepolisian serta meresahkan masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, di Kupang.

Selain pidana badan, jaksa menuntut Fajar membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar restitusi Rp 359,16 juta kepada tiga anak korban, sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Barang bukti berupa pakaian, ponsel, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang-barang milik korban dikembalikan.

JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa
Sebaliknya, perbuatannya dinilai semakin berat karena tidak menunjukkan penyesalan, tidak mengakui perbuatan, serta merusak citra Polri di mata publik maupun internasional.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam melindungi masa depan generasi bangsa,” tegas salah satu JPU, Samsu Jusnan Efendi Banu, di hadapan majelis hakim. (M.Ysf)

Baca juga  Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap