Orang Tua Siswa SMKN 2 Kota Pasuruan Keluhkan Biaya Seragam yang Tinggi

Kota Pasuruan, inilah berita – Praktik penjualan seragam di sekolah kembali memicu keluhan, kali ini datang dari orang tua siswa baru di SMKN 2 Kota Pasuruan. Mereka merasa keberatan dengan biaya seragam yang dianggap terlalu mahal.

Pihak sekolah diduga membanderol paket seragam lengkap seharga Rp 2.470.000. Biaya tersebut mencakup 4 item yakni; kain seragam putih-abu, pramuka, batik, khas. Sedangkan 2 item seragam olahraga dan jas almamater/katelpak yang sudah jadi, serta Atribut tambahan seperti sepatu, dasi, topi, dan kaus kaki.

Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Ini harga yang cukup besar.”

Ia menambahkan bahwa harga tersebut belum termasuk biaya jahit. Wali murid lain juga mengkhawatirkan adanya kewajiban membeli seragam dari sekolah.

“Kalau tidak beli, nanti anak kita bajunya beda sendiri,” ujarnya.

Walimurid menganggap seolah-olah seragam menjadi lahan bisnis bagi pihak sekolah.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMKN 2, Evi Ristiana Andayani, M.Pd., menjelaskan bahwa sekolah menyediakan enam item seragam, yaitu empat item kain (putih-abu, batik, pramuka) dan dua item jadi (kaos olahraga dan katelpak) dan sepatu.

“Harga per item setelan kain seragam sekitar 200 ribu, dan sepatu harganya kira-kira 270 ribuan,” jelasnya pada Senin, 11 Agustus 2025.

Evi mengatakan bahwa seragam ini disediakan agar semua siswa memiliki penampilan yang seragam. Ia juga mengungkap bahwa kain seragam berasal dari penyedia rekanan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Namun, saat ditanya mengenai rincian secara detail biaya sebesar Rp 2.470.000, kepala sekolah enggan menjelaskan dan meminta izin terlebih dahulu kepada ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMKN Kota Pasuruan.

Hal ini sudah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010: Pasal 181 dan Pasal 198 melarang pendidik, tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah menjual seragam.

Baca juga  Truk Kontainer Hantam Traffic Light Lalu Terguling di Pasuruan, Jalur Pantura Tertutup

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Pasal 12 mengatur tentang larangan jual beli seragam oleh Komite Sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek dan ketua MKKS SMKN Kota Pasuruan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak sekolah mengenai rincian jelas penggunaan biaya tersebut. (M.Ysf)