Inspektorat Selidiki Dugaan Korupsi Oknum Kepala Desa Rebalas, LSM PMDM Desak APH Bertindak Tegas

Pasuruan, inilah berita — Dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kini tengah menjadi sorotan publik.

Inspektorat Kabupaten Pasuruan dikabarkan masih melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan penyalahgunaan anggaran desa yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kegiatan fisik dan program pemberdayaan masyarakat disebut tidak terealisasi sesuai anggaran yang telah dicairkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM PMDM, Gus Ujay, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas. Ia menilai, dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan harus ditindak dengan serius.

“Korupsi adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Gus Ujay, aktivis antikorupsi asal Pasuruan, Kamis (9/10/2025).

Gus Ujay menambahkan, korupsi di tingkat desa sangat merugikan masyarakat secara langsung, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Uang rakyat itu seharusnya kembali untuk kepentingan rakyat. Jika dana desa disalahgunakan, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, pihak LSM PMDM telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi lapangan. Oleh karena itu, ia meminta agar Inspektorat bersama aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, bekerja secara transparan dan profesional.

“Kami berharap hasil penyelidikan Inspektorat dapat segera disampaikan ke publik, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Bila ada unsur pidana, kami dorong agar dilanjutkan ke proses hukum,” tambahnya.

Baca juga  Jalan Winongan–Ranggeh Macet, Akibat Aktivitas Pengurukan Lahan di Tepi Jalan Tak Kantongi Izin

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan masih melakukan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait. Kepala Inspektorat belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, namun sumber internal menyebutkan bahwa proses audit sedang berjalan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa di Jawa Timur, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemerintah pusat sendiri telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang terjadi di tingkat pemerintahan desa.

“Perlu kesadaran bersama bahwa dana desa adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Gus Ujaay. (M.Ysf)