Jejak Kakek Tarman, Skandal Tipu-tipu Dari Samurai Rp20 Triliun ke Mahar Rp3 Miliar

PACITAN, inilah berita – Sebagian publik di media sosial belakangan ini tengah ramai menyoroti sosok kakek Tarman (74) yang viral karena menikah dengan mahar Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur.
Usut punya usut, lelaki berusia 74 tahun itu pernah divonis 2 tahun penjara karena kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan rupiah di Wonogiri, Jawa Tengah.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman divonis bersalah pada 2022 setelah terbukti melakukan penipuan secara berlanjut.
Dalam putusan perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto menyatakan Tarman bersalah dalam kasus tersebut.
“Mengadili menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian pernyataan majelis hakim.
Terkait hal itu, Tarman pun dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus penipuan tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2016 ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang hendak dijual dengan harga fantastis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin menjelaskan dalam dakwaannya bahwa saksi bernama Kamid mengenal Tarman melalui seseorang bernama Agung Susanto.
“Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan membahas terkait pedang samurai yang dimiliki oleh terdakwa Tarman,” ujar Nur Solikhin dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Kronologi bermula pada 1 Juli 2016, Kamid bersama rekannya, Eko Purwanto menemui Tarman di Solobaru untuk membicarakan pedang tersebut. Saat itu, Tarman mengklaim pedang itu akan dijual di Jakarta seharga lebih dari Rp20 triliun. Kamid pun tertarik untuk melihatnya secara langsung.
Pertemuan berikutnya dilakukan pada 5 Agustus 2016 di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Di sana, Tarman memperlihatkan pedang yang disebutnya akan segera dibeli oleh kolektor besar.
Ia lalu menawarkan kepada Kamid untuk ikut membantu biaya operasional dengan janji imbalan Rp3 triliun setelah transaksi selesai. Dalam proses itu, Kamid menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer, dengan total Rp240 juta.
Untuk meyakinkan korban, Tarman membuat surat-surat palsu seolah berasal dari pihak bank resmi. Ia lalu mengajak Kamid ke sejumlah cabang bank di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri, seakan-akan sedang menunggu pencairan dana. Namun semua surat yang diperlihatkan ternyata palsu.
Janji itu tak pernah terealisasi. Tak ada pembeli, tak ada uang Rp20 triliun, dan tak ada imbalan Rp3 triliun seperti yang dijanjikan. Kamid pun dinyatakan menjadi korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Setelah menjalani hukumannya, Tarman kembali jadi sorotan usai pernikahannya di Pacitan viral. (Udin)


 
                                                        
 
			