Intensifikan Pemkot Pasuruan Sosialisasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Pasuruan, inilah berita – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polsek Purworejo, Kejaksaan, DPRD Kota Pasuruan, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan, menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai langkah strategis memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Kegiatan ini berlangsung di Pendapa Kecamatan Purworejo, Selasa (14/10/2025).
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, bahaya rokok ilegal, serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah.
Acara diikuti 50 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemilik warung atau toko penjual rokok, serta perwakilan RT/RW se-Kecamatan Purworejo.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah, MM, dalam sambutannya berharap seluruh kecamatan di Kota Pasuruan — yakni Purworejo, Gadingrejo, Panggungrejo, dan Bugul Kidul — dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal.
“Jangan membeli atau menjual rokok ilegal kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Hal itu sangat merugikan negara. Karena itu, kita harus betul-betul meminimalkan peredarannya di Kota Pasuruan,” tegas Yanuar.
Ia juga mengimbau peserta sosialisasi agar turut menjadi agen edukasi bagi pedagang lain di wilayahnya.
“Dengan begitu, mereka tidak sembarangan menerima titipan rokok ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum,” imbuhnya.
Yanuar menambahkan, penerimaan DBHCHT Kota Pasuruan relatif lebih kecil dibandingkan Kabupaten Pasuruan karena jumlah pabrik rokok di wilayah kota hanya sekitar sepuluh unit yang aktif memproduksi.
“Kita hanya punya pabrik linting, jadi DBHCHT-nya memang lebih rendah. Harapannya, tahun depan nilainya bisa terus meningkat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, realisasi penggunaan DBHCHT Kota Pasuruan tahun 2024 mencapai Rp17 miliar, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp32 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat (50 persen), kesehatan (40 persen), dan penegakan hukum (10 persen).
Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, H. Mochammad Machfudz, S.H., M.H., mengapresiasi komitmen Pemkot yang terus konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kegiatan seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan daerah. DPRD tentu mendukung penuh langkah pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Sementara itu, Bertha, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama KPPBC Pasuruan, menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan rokok bermerek tiruan. Ia juga mengajarkan cara mengenali perbedaan pita cukai asli dan palsu, serta ciri fisik rokok ilegal — misalnya harga yang terlalu murah dan kemasan tanpa identitas pabrik.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT tahun 2025. Kami berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara,” katanya.
Kepala Seksi Sosialisasi dan Penyediaan Layanan pada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) sekaligus Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan operasi pasar bersama aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini juga menjadi sarana edukasi langsung bagi para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.
Iman juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dan tidak ragu melapor jika menemukan penjualan rokok ilegal di lingkungannya. Bahkan banyak warga berharap sosial. (Udin)


 
                                                        
