Truk Terperosok ke Bekas Galian Apjatel di Depok, Warga Berharap Ada Pengawasan Dari Pemkot Depok

Depok, inilah berita – Proyek relokasi kabel udara ke bawah tanah yang semula diharapkan mempercantik wajah kota dan memperkuat infrastruktur digital, kini justru berubah menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.

Akibatnya, sebuah truk terperosok ke bekas galian milik Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) di Jalan Kartini Raya, Depok, memicu kemarahan warga dan kembali menelanjangi carut-marut tata kelola infrastruktur kota.

Bukan sekadar kecelakaan biasa, insiden ini menjadi potret buram kegagalan sistemik dalam manajemen proyek utilitas publik serta lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Depok.

Lubang galian yang ditutup asal-asalan itu sudah lama menjadi momok warga. Tak hanya mengganggu akses keluar-masuk permukiman, tapi kini juga menimbulkan korban kendaraan.

“Sudah berbulan-bulan lubang itu dibiarkan. Kami sudah lapor berkali-kali, tapi tak ada tindakan. Sekarang malah ada truk yang jatuh,” ujar salah satu warga Jalan Kartini Raya dengan nada geram, Rabu (15/10/2025).

Ungkapan warga tersebut menggambarkan frustrasi publik terhadap absennya peran pemerintah daerah dalam memastikan keselamatan dasar masyarakatnya.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kelalaian di titik-titik galian Apjatel dan kontraktor utilitas lain di Kota Depok. Polanya selalu sama yakni, pengerjaan cepat, pemulihan lamban, dan pengawasan nyaris nihil.

Fenomena ini menunjukkan adanya governance gap jurang lebar antara regulasi di atas kertas dan praktik di lapangan.

Secara akademik, kasus ini adalah bentuk nyata dari erosi prinsip “Urban Accountability” tanggung jawab korporasi publik tak dibarengi dengan kontrol negara yang efektif.

“Setiap pelanggaran pemulihan fisik jalan sejatinya adalah pelanggaran terhadap hak publik atas keselamatan,” tegas seorang warga lainnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada keadilan spasial, bukan pada kepentingan proyek.

Baca juga  Usai Sidoarjo, Aula Pesantren di Lampung Roboh. Ponpres Dinilai Butuh Penguatan Kolaburasi Pentahelix

Warga menilai, izin galian yang diberikan Pemkot Depok bukan sekadar administrasi formal, melainkan kontrak sosial yang mengikat secara etis dan hukum. Ketika ruang publik dikorbankan demi efisiensi proyek, yang hilang bukan sekadar aspal tetapi rasa aman warga kota.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Depok, Denny Setiawan membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan kerjasama antara DPUPR dengan APJATEL.

“Dasar hukumnya Surat Edaran Wali Kota Depok nomor : 912/232/Adpemb/2025 tanggal: 28 April 2025 tentang : Relokasi Kabel Udara ke Bawah Tanah di Wilayah Kota Depok Tahun 2025, maka Pemerintah Kota Depok bersama Apjatel bekerjasama dalam pelaksanaan penataan relokasi kabel udara kedalam tanah” ujar Denny.

Denny pun menambahkan bahwa penunjukan pelaksana sepenuhnya merupakan kewenangan APJATEL. Hal tersebut dikarenakan kewenangan DPUPR Kota Depok sendiri yang belum bisa melaksanakan kegiatan seperti itu.

“Kontrak kerja antara APJATEL dan vendornya, pemilihan vendor merupakan kewenangan APJATEL, terkecuali kita (DPUPR) sudah menjadi BUMD seperti PDAM, akan menjadi kewenangan kita (DPUPR) sepenuhnya”, tambah Denny.

Sementara itu, dalam pengerjaannya, APJATEL menunjuk PT Pragata Makmur Persada sebagai pelaksana proyek tersebut.

Kecelakaan di Jalan Kartini Raya kini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Depok. Proyek utilitas yang seharusnya memudahkan kehidupan warga justru berubah menjadi ancaman nyata di jalanan.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum tak lagi menjadi penonton. Kontraktor di bawah Apjatel harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang merugikan dan membahayakan masyarakat.

Tanpa sanksi tegas, praktik pengabaian ini akan terus menjadi preseden buruk melanggengkan budaya proyek asal jadi, dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah kota.

Kecelakaan di Jalan Kartini bukan sekadar tentang jalan berlubang. Ini tentang gagalnya sebuah kota menjamin hak warganya untuk hidup aman di ruang publik. (M.Ysf)