LPKPK Surati Bupati, Soroti Kinerja Camat Lumbang dan Desak APIP Audit Program RTLH Desa Pancur

PASURUAN, Inilah berita – Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kabupaten Pasuruan kembali melayangkan surat resmi kepada Bupati Pasuruan. Surat tersebut berisi sorotan terhadap kinerja Camat Lumbang, Didik Suriyanto serta desakan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit terhadap pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pancur, Kecamatan Lumbang.
Ketua LPKPK Kabupaten Pasuruan, Sudirman akrab disapa Sudir menjelaskan bahwa surat tersebut dikirim lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan program RTLH tahun anggaran 2023. Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan sejumlah rumah penerima manfaat yang belum layak huni meski telah menerima bantuan sebesar Rp10 juta per rumah.
“Kami menilai ada indikasi lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Lumbang terhadap pelaksanaan program RTLH di Desa Pancur. Camat sebagai pembina wilayah seharusnya berperan aktif memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan,” tegas Sudir, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, pihaknya mendorong agar APIP Kabupaten Pasuruan segera melakukan audit investigatif, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dan memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai pada masyarakat yang berhak.
“Kami tidak ingin program bantuan sosial yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, audit dari APIP sangat diperlukan agar persoalan ini terang benderang,” tambahnya.
Sebelumnya, LPKPK juga menerima sejumlah aduan warga terkait dugaan penyelewengan dana bantuan RTLH yang dikelola oleh pihak desa. Namun saat upaya mediasi dilakukan, pihak kepala desa, Minarto dikabarkan enggan hadir dan bersikukuh tidak ada pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pancur belum memberikan tanggapan resmi terkait surat dan temuan yang disampaikan LPKPK tersebut.(Ysf)


