Persulit Pengambilan Kendaraan Korban Lakalantas, YLBH Akan Gelar Demo di Depan Kantor Polres Pasuruan

Pasuruan, Inilah berita – Proses pengambilan barang bukti seorang warga berupa mobil jenis minibus Suzuki Ertiga dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Polres Pasuruan dinilai sulit dan terkesan berbelit-belit. Padahal, kedua belah pihak, yakni Sholeh (korban) dan PT. Wijaya Putra Santoso telah sepakat berdamai.

Insiden kecelakaan itu sendiri terjadi di pertigaan Purwosari, Pasuruan atau di Jalan Raya Malang-Surabaya. Pada Senin, 22 September 2025 lalu, yang melibatkan truk wings box yang diduga mengalami rem blong dan pengemudinya meninggal dunia, selain itu Insiden ini mengakibatkan 2 (dua) kendaraan dan beberapa rumah serta fasilitas umum berupa PJU, tiang listrik dan Telkom rusak.

Kuasa hukum korban yang juga sekaligus pendiri Yayasan Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) Heri Siswanto, menilai pihak kepolisian dalam hal ini kinerja penyidik Unit Lakalantas Polres Pasuruan terkesan lamban dan terkesan berbelit-belit.

Menurutnya proses ini sebenarnya jika mengacu pada Undang-undang tentang lalu lintas seharusnya sudah selesai karena Pengemudi truk wings box (penyebab laka lantas) telah meninggal dunia.

“Jika penyidik tetap ingin melanjutkan perkaranya ya harus digelar dan segera ditetapkan siapa tersangkanya untuk segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan segera disidangkan,” jelas Heri.

“Akan tetapi dalam hal ini perlu ditekankan pengemudi truk meninggal dunia dan logikanya jika pengemudi meninggal dunia lalu siapa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangkanya,” ungkap Heri pada Sabtu (1/11/2025).

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan bahwa barang bukti muatan berupa kertas glondongan juga telah di kembalikan.

“Jika seperti itu tentunya muncul pertanyaan kenapa mobil korban harus dipersulit pengambilannya, apakah penyidik lalu lintas Polres Pasuruan yakin perkara ini akan dapat dilanjutkan ke Persidangan. Jika alasannya menunggu korban lainnya dapat ganti kerugian itu merupakan alasan yang tidak logis sebab Kepolisian khususnya penyidik tidak boleh serta merta mencampur adukan antara proses penanganan perkara pidana dengan perkara perdata,” katanya.

Baca juga  Geger Warga Gunung Gangsir Temukan Bayi Laki-laki Dekat Bekas Kolam Lele

Menurutnya Kesepakatan ganti kerugian antara pemilik truk dengan korban adalah perkara perdata, jika ada korban yang tidak sepakat apakah proses penyidikannya akan menunggu kesepakatan.

“Sampai kapan, dengan terlalu lamanya proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara lakalantas tentunya akan mengakibatkan kerugian tambahan bagi korban,” tegasnya.

“Kami menilai petugas atau penyidik di Satlantas Polres Pasuruan yang menangani kasus lakalantas klien anggota kami terlalu berbelit-belit dan kurang profesional dan semua proses sudah kami lalui termasuk kedua belah pihak sudah ada surat perdamaian serta kami sudah mengajukan pinjam pakai. Untuk itu pada hari kamis (06/11/2025) kami akan menggelar aksi demo di depan halaman Polres Pasuruan,” paparnya.

Soleh selaku korban (pengemudi) mobil Suzuki Ertiga yang terparkir dan tertabrak oleh Truk Wings box yang membawa kertas glondongan, ia mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan pihak kepolisian.

Ia berharap prosedur bisa dipercepat karena kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk mencari nafkah dan jika terlalu lama mobil akan mengalami kerusakan lainnya karena terlalu lama terparkir ditempat terbuka.

“Selain itu biaya parkir yang mencapai Rp 20.000,- per hari harus ditanggung sendiri kalau dikalikan sebulan atau setahun sudah berapa. Saya korban justru malah akan terbebani biaya-biaya yang besar hanya gara-gara persoalan ini tidak jelas kapan selesainya,” ujarnya.

Sementara itu dari salah satu petugas Lakalantas Polres Pasuruan saat dikonfirmasi oleh awak media, menerangkan jika dalam perkara ini tentunya akan di SP3, hal tersebut dikarenakan Pengemudi Truk Wings box yang diduga sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas. (Ysf)