Pegawai PUPR Kota Pasuruan Terima Santunan Kecelakaan Kerja Dari Walikota Pasuruan

PASURUAN, inilah berita – pegawai Dinas PUPR Kota Pasuruan yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat fisik menerima santunan kecelakaan kerja Rp230.036.980.
Santunan diserahkan Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) langsung kepada Irwan di rumahya Jl. Sastro Surotoko Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan, Senin (3/11/2025).
Mas Adi menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai yang mengalami kecelakaan kerja.
“Bantuan ini bukan untuk mengganti musibah yang terjadi, tetapi sebagai bukti bahwa pemerintah hadir dan melindungi tenaga kerja, utamanya pegawai pemerintah,” ujarnya.
Total santunan yang diberikan kepada Irwan yang mencapai Rp230.036.980 itu dengan rincian; santunan cacat Rp97.481.440, santunan tidak masuk kerja Rp36.555.540, santunan berkala Rp12.000.000, dan beasiswa untuk satu anak Rp84.000.000.
Mas Adi berharap santunan tersebut dapat membantu Irwan dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menjamin pendidikan anaknya hingga lulus sarjana.
“Ini menjadi perhatian bagi kita semua begitu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, tentu kita tidak kepingin terjadi kecelakaan atau musibah apapun. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud bahwa Negara hadir Pemerintah hadir untuk melindungi warganya,” pungkasnya. (Ysf)


