KIOS Pupuk di Slambrit Tak Mau Turunkan Harga, Ini Sebabnya

PASURUAN, inilah berita – Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah sejak 22 Oktober 2025 rupanya belum sepenuhnya diterapkan di tingkat kios. Salah satunya terjadi di Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pemilik kios pupuk berinisial HIS mengaku belum bisa menurunkan harga sesuai ketentuan baru. Alasannya, stok pupuk di kiosnya masih merupakan stok lama yang dibeli dengan harga sebelum penurunan HET.

“Kalau langsung diturunkan, saya rugi. Karena pupuk yang ada ini masih stok lama dengan harga lama. Saya tidak mengerti kalau kulakan yang sudah terbayar bisa dikembalikan,” jelas HIS saat mediasi bersama PPL, Ketua Gapoktan, Babinsa dan wartawan inilah berita . Selasa pagi (5/11/2025) di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kraton.

Meski demikian, HIS menyebut akan berkoordinasi dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik petani maupun pihak kios.

“Kami akan undang Gapoktan untuk membahas hal ini bersama, supaya sama-sama paham dan tidak ada salah paham,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Gapoktan Desa Jeruk dan Slambrit, H. Mujadi dan H. Syukur menyayangkan sikap kios yang belum mengikuti HET terbaru. Ia menegaskan bahwa perubahan harga resmi sudah diumumkan pemerintah dan semestinya semua pihak mengikuti aturan tersebut.

“Kami berharap kios segera menyesuaikan harga. Petani sudah tahu harga turun, jadi kalau masih harga lama tentu menimbulkan keresahan di bawah,” ujar H. Mujadi.

Menanggapi hal ini, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kraton, Yantono, mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dan koordinasi dengan semua pihak, termasuk distributor dan kios.

“Kelebihan stok yang dibeli dengan harga lama bisa dikomunikasikan dengan pihak Distributor maupun PI (Penyalur Induk) agar tidak menimbulkan kerugian di tingkat kios,” jelas Yantono.

Baca juga  Kapolres Pasuruan Bersilaturahmi Tokoh Agama Minta Doa dan Memperkuat Stabilitas Kamtibmas

Yantono juga menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian akan memastikan pelaksanaan HET baru berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani petani.

Sementara itu, Babinsa Desa Slambrit, Serma Hariyanto, yang dikenal sebagai anggota TNI berpangkat empat congkok kuning, menegaskan bahwa aturan dari pemerintah terkait HET pupuk bersubsidi tidak bisa ditawar.

“Aturan sudah jelas. HET per 22 Oktober 2025 berlaku secara nasional. Semua pihak harus menaatinya,” tegas Serma Hariyanto.

Kedua Ketua Gapoktan dan sejumlah petani berharap kebijakan penurunan HET segera diterapkan agar biaya tanam menjelang musim hujan tahun ini bisa lebih ringan dan tidak menimbulkan keresahan di lapangan. (Ysf)