Sikap Penyidik Dipertanyakan Pemohon, Diduga Ada Kejanggalan Penanganan Sengketa Tanah di Sidoarjo

Sidoarjo, inilah berita — Penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah dan bangunan milik warga bernama Yuan Jet Ha di Sidoarjo kembali menjadi perhatian. Pelapor menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses hukum yang dilakukan penyidik Polresta Sidoarjo.
Dalam isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal Oktober 2025, penyelidikan kasus dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Namun pihak pelapor menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebelum seluruh tahapan yang mereka nilai perlu belum sepenuhnya dilakukan. Pelapor menyebut terdapat prosedur yang dianggap belum dijalankan secara maksimal.
Salah satu poin yang disoroti pelapor adalah keterangan penyidik yang menyebut telah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan, namun BPN tidak hadir.
Menurut pelapor, berdasarkan konfirmasi kepada pihak BPN, instansi tersebut menyatakan tidak pernah mengabaikan panggilan resmi dari aparat penegak hukum. Pelapor menyebut bahwa BPN menegaskan terdapat tiga instansi yang pemanggilannya tidak dapat ditolak, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Pelapor juga meminta agar gelar perkara lanjutan dilaksanakan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk terlapor Mei Pangestunengseh untuk membawa dokumen transaksi jual beli tanah dan properti di Perumahan Unimsa Garden C-3 Waru, sesuai bukti daftar termohon T-15 dan T-16 tahun 2019 atas nama Soekoyo.
Selain itu, pelapor meminta kehadiran notaris Sugiharto untuk memberikan klarifikasi terkait Akta Nomor 9, yang menurut pelapor tidak mencantumkan nama Soekoyo sebagai pihak penandatangan.
Pelapor turut membawa dokumen dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memuat nama Mei Pangestunengseh dan surat kepada Soejono Candra yang menyatakan bahwa sejak 17 Februari 2017 hingga 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menerima berkas perkara terkait kasus ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Informasi tersebut dijadikan dasar oleh pelapor untuk meminta proses hukum dijalankan kembali.
Menurut pelapor, sertifikat tanah atas nama Tjan Tjin Sing masih sah dan belum dialihkan secara hukum. Pelapor menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut harus dipertahankan sesuai dokumen resmi yang ada.
Pelapor berharap penyelidikan dapat dibuka kembali dan dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Menurut mereka, gelar perkara yang menghadirkan semua pihak diperlukan untuk mengklarifikasi fakta yang dinilai belum sepenuhnya terungkap dalam proses sebelumnya.
Kasus ini masih dalam pemantauan publik, terutama terkait tindak lanjut yang akan dilakukan aparat penegak hukum terhadap permintaan pelapor. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak kepolisian mengenai kelanjutan penanganan perkara. (Gus)


