Diduga Jadi Tempat Mesum Sewa Per Jam, Satpol PP Gerebek Kos di Wirogunan

KOTA PASURUAN, inilah Berita – Adanya laporan penyalahgunaan fungsi tempat kos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan menggelar operasi penertiban terhadap sebuah rumah kos di Jalan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Penertiban ini dilakukan menanggapi aduan masyarakat yang resah karena tempat kos dua lantai dengan tujuh kamar tersebut diduga menjadi ajang mesum pemuda-pemudi yang bukan pasangan suami istri (Pasutri).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman, beserta sejumlah anggota. Pihak Satpol PP menduga tempat kos yang menawarkan sistem sewa per jam ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Permondokan, yang hingga kini masih berlaku dan Perda no 5 Tahun 2003 tentang Trantibum.
Aksi penertiban ini membuahkan hasil. Setelah mengetuk pintu, petugas menemukan lima kamar berisi empat pasangan yang saat disidak dan diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbukti bukan Pasutri. Sabtu (8/11/25) Siang.
Salah satu pasangan, pemuda berinisial NS (20) dan seorang wanita (20) warga Regek dan Sukorejo mengaku menyewa kamar hanya untuk durasi 3 jam.
“Saya nyewa 3 jam,” ujar pasangan dari kamar berbeda saat ditanya petugas, menguatkan dugaan bahwa tempat kos tersebut disalahgunakan sebagai penginapan jam-jaman.
Saat penggerebekan berlangsung, pemilik kos berinisial DN dihubungi oleh keluarganya dan sempat terjadi kericuhan. DN datang dan berdebat dengan petugas, melarang dan mengusir anggota Satpol PP dengan dalih mereka memasuki rumahnya tanpa izin.
Pemilik kos juga secara tegas melarang petugas membawa penghuni kos.
“Untuk anak-anakku yang berada di sini jangan mau ikut mereka, saya bertanggung jawab!,” lantang DN di hadapan petugas Satpol PP, menolak proses penertiban.
Meskipun terjadi percekcokan dan DN meminta petugas keluar Sekretaris Satpol PP Iman tetap menegaskan sikap, Ia memberikan waktu satu jam kepada penghuni kos untuk datang ke kantor Satpol PP guna klarifikasi lebih lanjut. Jika tidak ada itikad baik, Iman mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Tindakan cepat (gerak cepat/gercep) Satpol PP ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kos tersebut pernah digerebek warga, namun warga justru sempat mendapatkan intimidasi dari oknum tertentu. Oleh karena itu, Satpol PP memutuskan melakukan tindakan tanpa koordinasi dengan pihak lain, khawatir informasi bocor dan bukti tidak dapat ditemukan. (Ysf)


