Satnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Petani Simpan Sabu di Kandang Sapi

PASURUAN, inilah berita – Siapa sangka, di balik kesibukannya merawat ternak, seorang petani di Prigen justru menyimpan rahasia kelam. CO (51), warga Dusun Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan saat berada di kandang sapinya, Senin pagi (20/10)

Dari lokasi yang tak terduga itu, polisi menemukan tiga poket sabu siap edar dengan berat total 7,432 gram.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Warga sekitar sudah lama mencium gelagat mencurigakan dari CO yang kerap didatangi orang tak dikenal di jam-jam tertentu. Laporan itu akhirnya mengantarkan petugas pada pengintaian yang berujung penangkapan di pagi buta.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak. Saat digerebek, tersangka berusaha menyembunyikan sabu di kandang sapi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga kantong plastik kecil berisi sabu, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Tak hanya itu, turut diamankan timbangan elektrik, alat takar dari sedotan, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil transaksi haram.

Barang bukti lain yang disita antara lain, dompet pribadi dan ponsel merek Vivo warna kuning yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi. Semua barang tersebut kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IO, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). CO diketahui berperan sebagai pengedar di wilayah Prigen dan sekitarnya, sementara IO bertindak sebagai pemasok utama.

“Tersangka ini mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram sabu yang dijual, bahkan diperbolehkan memakai sebagian tanpa bayar. Ini menandakan keterlibatannya sudah cukup lama,” ungkap Ndan Yoyok sapaan akrabnya. Rabu (12/11).

Baca juga  Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

Pria bertubuh kekar itu meyakini bahwa CO hanyalah bagian kecil dari jaringan besar peredaran narkoba. Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan terus menelusuri mata rantai peredaran sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan guna mengungkap siapa dalang utama di balik bisnis haram tersebut.

“CO ini pemain lama. Kami yakin ada bandar besar yang mengendalikan. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai tuntas,” tegas perwira berpostur kekar itu.

Iptu Yoyok Harianto, juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Pasuruan, katanya, harus terbebas dari racun yang merusak generasi muda.

“Narkoba telah merusak banyak kehidupan. Kami berkomitmen memutus rantai peredaran ini, dan setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, CO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati. (Ysf)