Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun di Gempol
PASURUAN, inilah berita — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berinisial MBS (21) telah diamankan petugas pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan…


