Polda Jatim Ungkap Perkembangan Kasus Kematian Mahasiswi Asal Probolinggo di Pasuruan

SURABAYA, inilah berita – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap perkembangan terbaru kasus penemuan jenazah mahasiswi berinisial FAN (21), warga Kabupaten Probolinggo, yang ditemukan meninggal dunia di aliran sungai Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polres Pasuruan.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian.

Terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, serta memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban.

“Polda Jawa Timur turut berempati dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhumah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Jules, Rabu (17/12/2025).

Jules menjelaskan, sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, evakuasi jenazah, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengamanan barang bukti.

“Terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polda Jatim menduga peristiwa tersebut tidak dilakukan oleh satu orang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Unit Jatanras masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dan diketahui merupakan personel Polres Probolinggo.

“Dari hasil pendalaman, diduga masih ada pelaku lain. Saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Jules.

Terkait penyebab pasti kematian korban, polisi masih menunggu hasil visum et repertum dan autopsi, dengan tetap berkoordinasi bersama pihak keluarga.

Polda Jatim menegaskan penanganan perkara dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.

Proses hukum pidana akan menjadi prioritas sebelum dilanjutkan ke mekanisme penegakan kode etik kepolisian.

Baca juga  Polres Malang Kembali Bongkar Area Sabung Ayam di Kalipare

“Kami akan menuntaskan proses pidananya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan proses kode etik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jules.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lain untuk segera melapor ke Polda Jawa Timur atau kantor kepolisian terdekat..(Yusuf)