Kuasa Hukum Penganiayaan Brutal di Sukorejo, Murni Premanisme Bukan konflik Ormas

PASURUAN, inilah berita – Penganiayaan Brutal terhadap Ali Ahmad (25) di Sukorejo, Yoga Septian Widodo, selaku kuasa hukum akhirnya angkat bicara terkait peristiwa yang menimpa kliennya di wilayah Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Yoga menegaskan, kliennya adalah korban murni penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal, bukan konflik antar organisasi masyarakat (ormas) sebagaimana isu yang sempat beredar di publik. Senin (22/12/2025).

Yoga membenarkan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada malam sebelumnya. Ia mengaku telah berbincang langsung dengan Ali Ahmad untuk menggali kronologi kejadian secara detail.

“Saya sudah bertemu dan berbicara langsung dengan klien kami, Ali Ahmad. Dari cerita korban, peristiwa ini murni penganiayaan. Tidak ada urusan antar ormas, tidak ada konflik pribadi yang diketahui korban,” tegas Yoga kepada wartawan

Menurut Yoga, kliennya justru berada dalam kondisi kebingungan karena sama sekali tidak memahami alasan di balik aksi kekerasan tersebut. Ali Ahmad tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang datang menggunakan mobil, lalu langsung melakukan pemukulan secara brutal.

“Korban ini bahkan tidak tahu masalahnya apa. Tiba-tiba ada sekelompok orang datang, meminta kontak mobil, lalu tanpa penjelasan langsung memukuli klien kami hingga babak belur. Ini jelas tindakan premanisme dan penganiayaan berat,” ungkapnya.

Yoga menilai, aksi kekerasan tersebut tidak mungkin terjadi secara spontan. Ia menduga kuat ada perencanaan serta pihak yang menjadi penggerak utama atau dalang di balik peristiwa penganiayaan itu.

“Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus serius membongkar siapa otak dari penganiayaan ini. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengajak, dan siapa yang mengatur skenarionya,” kata Yoga.

Selain mendesak penetapan tersangka, Yoga juga meminta agar kendaraan mobil yang digunakan para pelaku saat kejadian tetap diamankan sebagai barang bukti penting.

Baca juga  Wujudkan Solidaritas Polsek Prigen Sambangi Koramil dan Serahkan Tumpeng HUT TNI ke 80

“Mobil yang dipakai pelaku harus diamankan. Itu bagian dari alat kejahatan. Jangan sampai ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria berkulit putih itu menekankan, bahwa segala bentuk permasalahan hukum seharusnya diselesaikan melalui jalur yang sah, bukan dengan cara-cara kekerasan ala jalanan.

“Kami sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum. Siapapun yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum, melapor ke aparat penegak hukum. Bukan malah bertindak seperti koboi jalanan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan keresahan di tengah masyarakat serta mengarah pada tindakan separatis yang seolah-olah mengambil alih tugas aparat negara.

“Tindakan kekerasan seperti ini sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, juga menimbulkan ketakutan dan keresahan publik. Penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Yoga. (Yusuf)