Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Seksual Anak
KUPANG NTT, inilah berita -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). Tim JPU menilai Fajar terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan asusila. “Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga…


