Ilegal dan Langgar Estetika, Tiang WiFi Fiberstar di Kota Pasuruan Terancam Dicabut Paksa Satpol PP

KOTA PASURUAN, inilah berita — Praktik pemasangan tiang internet (WiFi) yang diduga tanpa izin lengkap kian marak di wilayah Kota Pasuruan. Selain merusak estetika kota, proyek ini dituding melakukan “pengondisian” terhadap oknum pejabat di tingkat RT dan RW guna memuluskan penanaman tiang di lahan milik warga maupun fasilitas publik.
Kondisi memprihatinkan ini salah satunya terpantau di wilayah Margo Taruno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, pada Senin (5/1/2026).
Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah tiang WiFi yang ditanam tepat di atas gorong-gorong (saluran air). Tindakan ini dinilai merusak fungsi drainase dan membahayakan infrastruktur jalan.
Ironisnya, saat terjadi polemik dengan warga pemilik lahan, pemindahan tiang justru dilakukan oleh oknum Ketua RW secara mandiri. Ketika dikonfirmasi terkait perizinan dari Dinas Perkim, pihak RW justru memberikan jawaban yang saling lempar tanggung jawab.
“Pemasangan tiang jelas menyalahi aturan. Selain merusak fungsi saluran air, kabel-kabel yang semrawut sangat mengganggu estetika kota. Harus ada tindakan tegas dan penertiban,” tegas Izul Sulaiman, Walikota LSM LIRA Kota Pasuruan.
Dugaan ilegalnya pemasangan tiang oleh provider Fiberstar ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Indra. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan izin untuk pemasangan tiang internet baru di wilayah tersebut.
“Tidak ada izinnya. Sementara ini dinas perizinan belum mengeluarkan izin untuk pemasangan tiang internet baru. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujar Indra saat dikonfirmasi oleh Walikota LIRA Pasuruan.
Ketua DPP LSM AGTIB, Arifin, meminta pemerintah kota untuk segera menghentikan aktivitas di lapangan sebelum dokumen perizinan resmi keluar.
“Kami minta seluruh proses pemasangan dihentikan. Tiang yang sudah terlanjur tertanam secara ilegal harus dicabut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap perusakan fasilitas publik,” tegas Arifin.
Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 5 Tahun 2021, penyelenggara telekomunikasi yang memasang infrastruktur tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat:
Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana: Penjara dan tuntutan ganti rugi jika terbukti merugikan pihak lain atau merusak fasilitas umum.
Warga Kota Pasuruan kini menanti aksi nyata dari Satpol PP selaku penegak Perda untuk menyisir dan menindak tegas provider nakal yang mengabaikan regulasi daerah demi keuntungan korporasi.
Lokasi: Kelurahan Kebonagung (Area Gorong-gorong).
Status Izin: Tidak Terdata di Dinas Perizinan (DPMPTSP).
Pelanggaran Fisik: Perusakan drainase/saluran air dan penggunaan lahan warga tanpa izin. (Yusuf)


