Truk Muatan Material Proyek Sekolah Rakyat Tanpa Penutup Dikeluhkan Warga

KOTA PASURUAN, inilah berita  — Aktivitas pengangkutan tanah uruk untuk proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 3 di Jalan Erlangga, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, menuai protes keras dari masyarakat. Pasalnya, iring-iringan truk yang melintas dari Perempatan Kebonagung menuju arah Utara tersebut kedapatan tidak menggunakan terpal penutup muatan, Rabu (7/1/2026).

Kondisi ini menyebabkan material tanah berceceran di sepanjang jalan dan menimbulkan polusi debu yang sangat pekat, terutama di wilayah Ronini dan Jalan Panglima Sudirman.

Dampak dari kelalaian ini dirasakan langsung oleh pengguna jalan dan pelaku usaha di sepanjang rute yang dilintasi. Pengendara motor mengeluhkan mata yang pedih akibat debu, sementara pemilik warung makan harus bekerja ekstra menjaga kebersihan dagangannya.

“Debunya sampai masuk ke rumah. Jalanan juga kotor tertutup tanah yang jatuh dari bak truk. Sepertinya pemilik kendaraan tidak peduli, kamilah warga yang menjadi korban,” ungkap salah satu warga Jalan Panglima Sudirman dengan nada kesal.

Seorang penjual gorengan di sekitar lokasi proyek juga mengeluhkan hal serupa. Ia kini harus menutup rapat wadah dagangannya karena debu konstruksi yang beterbangan setiap kali truk material melintas.

Ketua DPP LSM AGTIB, Arifin, angkat bicara mengenai fenomena truk “nakal” ini. Ia menegaskan bahwa tindakan para sopir dan perusahaan angkutan tersebut secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 169 Ayat 1: Mewajibkan perusahaan angkutan barang untuk memastikan tata cara pemuatan barang yang aman.

Pasal 307: Mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Undang-undangnya sudah jelas, bahkan Perda pun sudah ada. Kendaraan pengangkut material wajib ditutup terpal dengan rapat. Jika tidak, material yang jatuh membahayakan nyawa pengendara di belakangnya, selain merusak kualitas udara,” tegas Arifin.

Baca juga  Dugaan Penyimpangan Solar di Pasuruan Diklarifikasi, Perusahaan Tegaskan Truk Tangki Tidak Sedang Distribusi

Arifin mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban. Ia berharap ada sanksi tegas bagi armada yang mengabaikan standar keselamatan kerja dan transportasi.

“Jangan menunggu ada kecelakaan baru bertindak. Pihak kontraktor proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 juga harus bertanggung jawab memastikan vendor angkutannya mematuhi aturan demi kepentingan umum,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, hilir mudik truk material terpantau masih berlangsung tanpa pengamanan muatan yang memadai di titik proyek Jalan Erlangga. (Yusuf)