Bupati Sidoarjo Subandi Bantah Dugaan Investasi Rp28 Miliar, Tegaskan Dana untuk Kepentingan Pilkada

SIDOARJO, inilah berita – Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya laporan dugaan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret namanya hingga dilaporkan ke kepolisian.

Subandi menegaskan bahwa dana tersebut bukan investasi bisnis, melainkan anggaran yang sejak awal disiapkan untuk kebutuhan Pilkada 2024. Ia menyebut, pengelolaan dana itu tidak berada di tangannya, melainkan dikelola oleh Mulyono bersama pihak pelapor.

“Dana itu bukan investasi. Sejak awal peruntukannya jelas untuk biaya Pilkada, dan sudah ada kesepakatan dibagi 50 persen–50 persen,” ujar Subandi saat memberikan klarifikasi.

Menurutnya, penggunaan dana selama tahapan Pilkada telah dibicarakan dan disepakati bersama oleh pihak-pihak yang terlibat.

Pemeriksaan di Mabes Polri

Terkait laporan yang kini masuk ke ranah hukum, Subandi mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri.

“Saya sudah diperiksa di Mabes Polri, dan saya sampaikan semuanya apa adanya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sejak tahun 2021 dirinya tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang belakangan dikaitkan dengan perkara tersebut.

Tegaskan Bukan Investasi Karena Tak Ada Perjanjian

Subandi kembali menekankan bahwa dana Rp28 miliar itu tidak dapat disebut sebagai investasi karena tidak pernah ada perjanjian tertulis maupun kesepakatan formal sebagaimana lazimnya kerja sama bisnis.

“Kalau disebut investasi, seharusnya ada perjanjian. Faktanya tidak ada dokumen atau kesepakatan apa pun,” tegasnya.

Pelapor Disebut Berinisial RM

Lebih lanjut, Subandi menyebut laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial RM, yang disebut-sebut merupakan suami dari Wakil Bupati Sidoarjo.

“Yang melaporkan itu RM dan rekan-rekannya,” ungkapnya.

Ia menilai laporan tersebut telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah sekaligus berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga  MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Gelar Bengkel Akhlak

“Ini sudah mengganggu jalannya pemerintahan. Karena itu saya akan menempuh langkah hukum dengan melakukan pelaporan balik,” tegas Subandi.

Perkara Telah Masuk Tahap Penyidikan

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 16 September 2025 oleh kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq, mewakili kliennya.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dan turut menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi serta anggota DPRD Sidoarjo, M. Rafi Wibisono.

Berdasarkan informasi yang beredar, perkara itu kini telah naik ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026. (Dody)