MAKI Jatim Laporkan Penanganan Kasus Hj Muclisoh ke Propam, Siapkan Laporan Baru ke Polres Malang

MALANG, inilah berita – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengambil langkah hukum lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Melalui Bidang Hukum, MAKI Jatim berencana melaporkan penanganan perkara di Polsek Gondanglegi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Selain itu, MAKI juga akan mendampingi korban untuk mengajukan laporan baru ke Polres Malang.
Laporan baru tersebut akan mencakup dugaan tindak pidana lain, yakni upaya pembunuhan dan penipuan, yang dinilai belum tergali dalam proses hukum sebelumnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Gondanglegi pada 25 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEKGONDANGLEGI. Dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun hingga kini, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Polsek Gondanglegi diketahui telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Hukum Pidana (SP2HP) dengan alasan perkara masih bersifat prematur dan belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat keponakannya yang berinisial I meminjam perhiasan emas milik Hj Muclisoh untuk menghadiri acara pernikahan. Setelah beberapa hari, korban meminta perhiasan tersebut dikembalikan karena hanya dipinjam sementara.
Namun keponakan korban disebut kembali menggunakan perhiasan tersebut dan mengajak korban menghadiri undangan. Dalam perjalanan, kendaraan yang mereka tumpangi berhenti di tengah jalan dan pada saat itu diduga terjadi tindak kekerasan terhadap korban.
MAKI Jatim menilai rangkaian peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi mengandung unsur pidana lain yang lebih serius.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, menyampaikan pihaknya menaruh perhatian terhadap lambannya pengungkapan kasus tersebut.
“Kami melihat masih banyak fakta yang seharusnya bisa didalami. Karena itu, kami mengarahkan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jatim sekaligus membuat laporan baru ke Polres Malang terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan,” kata Heru, Minggu (25/1/2026).
Ia berharap langkah tersebut dapat membuka kembali proses penyelidikan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Anandyo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan menyertakan seluruh data penanganan perkara di Polsek Gondanglegi dalam laporan ke Propam. Di saat yang sama, kami juga akan mendampingi korban dalam proses pelaporan ke Polres Malang,” ujarnya.
Menurut Anandyo, MAKI Jatim juga mempertimbangkan pengajuan gelar perkara ulang dengan melibatkan tim ahli serta membuka koordinasi lintas institusi guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. (Dody)


