Presiden Prabowo Soroti Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo, MAKI Jatim Siap Kembalikan Fungsi dan Bentuk Aslinya

Surabaya, inilah berita – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyinggung keberadaan Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026.

Sentilan Presiden tersebut menggugah kembali ingatan kolektif tentang situs bersejarah yang menjadi serambi siar Bung Tomo dalam menggelorakan perlawanan Arek Suroboyo pada peristiwa 10 November 1945.

Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya merupakan salah satu simbol penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Dari tempat inilah, Bung Tomo menyiarkan semangat perlawanan terhadap penjajah, membakar semangat Arek-Arek Surabaya untuk maju ke garis depan.

Namun, ironisnya, bangunan bersejarah ini telah mengalami perubahan bentuk dan status cagar budayanya hilang. Pada tahun 2016, bangunan yang telah berstatus Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Surabaya tersebut dibongkar oleh pemiliknya dan berubah bentuk dari fisik aslinya.

Aksi pembongkaran itu menuai protes keras dari para pegiat sejarah dan aktivis. Kasusnya sempat bergulir hingga ke kepolisian dan pengadilan negeri. Namun, proses hukum tersebut berakhir tanpa memberikan rasa keadilan bagi pelindungan cagar budaya. Lebih mencengangkan lagi, status cagar budaya rumah tersebut ikut menghilang.

Pada Senin, 21 November 2023, publik kembali dikejutkan dengan fakta bahwa alamat Jalan Mawar Nomor 10 lenyap. Tidak lagi ditemukan identitas nomor rumah “10” pada bangunan yang telah berubah wujud itu. Hilangnya angka 10 memunculkan pertanyaan besar: apakah identitas sejarah itu sengaja dihapus?

Isu ini kembali mencuat dalam Rakornas 2026 di Sentul (02/02), ketika Presiden Prabowo secara terbuka mempertanyakan keberadaan rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya. Presiden menegaskan kekhawatirannya bahwa memorial sejarah perjuangan bangsa bisa hilang jika situs tersebut dibiarkan berubah tanpa kendali.

Baca juga  Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja

Pernyataan Presiden Prabowo tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi Arek Suroboyo secara umum, dan khususnya bagi Pemerintah Kota Surabaya sebagai penanggung jawab pelestarian cagar budaya.

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan sikap tegas. Secara kelembagaan, MAKI Jatim akan memastikan bahwa seluruh proses alih fungsi dan perubahan rumah di Jalan Mawar Nomor 10 telah sesuai dengan norma hukum dan administrasi, mengingat statusnya sebagai cagar budaya.

MAKI Jatim menyatakan sikap tegas dan siap mengambil langkah untuk mengembalikan Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo ke fungsi dan bentuk aslinya.

“Pernyataan Presiden Prabowo menjadi pemantik semangat perjuangan baru untuk merebut kembali rumah radio Bung Tomo, tentu dengan cara konstitusional dan tidak melawan hukum,” kata Ketua MAKI Jatim, Heru.

MAKI Jatim berencana mendatangi Wali Kota Surabaya serta pemilik rumah untuk membahas rencana alih fungsi dan pengembalian fisik bangunan tanpa menghilangkan legasi historis perjuangan Bung Tomo.

“Kalau diperlukan, MAKI Jatim siap membeli kembali rumah radio perjuangan Bung Tomo demi melindungi warisan sejarah ini untuk anak cucu bangsa,” tegas Heru. (ian)