Diduga Bernarasi Fitnah dan Berasumsi Menyesatkan, MAKI Jatim Siap Laporkan akun TikTok Ke Polda Jatim

Malang, Inilah berita — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur (MAKI Jatim) menyatakan akan membawa persoalan dugaan penyebaran informasi tidak benar di media sosial ke ranah hukum.
Sebuah akun TikTok disebut menyebarkan narasi yang dinilai fitnah terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap H. Muslicoh, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang.
“Ditengah perjalanan pengungkapan penyidikan kasus tersebut, tiba tiba keluar linimasa media sosial Tik Tok dengan narasi ‘SAYA’ yang menceritakan adanya ‘paksaan’ dari penyidik Polsek Gondanglegi untuk menyiapkan 200 juta rupiah,” jelas Ketua Maki Jatim, Heru Satryo.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa konten yang beredar di TikTok memuat tudingan serius, yakni adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta oleh penyidik Polsek Gondanglegi kepada saksi kunci.
Menurutnya, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang sedang berjalan dan berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian serta MAKI Jatim yang turut mengawal kasus tersebut.
“Dari cerita 200 juta rupiah itu ternyata berbasis kerugian nilai perhiasan emas total dari korban,H Muslicoh,untuk minta diganti saksi kunci untuk melengkapi proses mediasi, dan bukan penyidik ‘MEMAKSA’ saksi kunci untuk menyiapkan uang 200 juta tersebut, karena dalam proses mediasi tersebut, Polsek Gondanglegi adalah fasilitator, bukan penentu kebijakan dan proses penyidikan dipastikan tetap akan berjalan sesuai kaidah KUHAP baru 2026,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Secara kelembagaan, MAKI Jatim dari awal memantau proses penyidikan dalam dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa korban H Muslicoh tersebut merasa bahwa linimasa medsos tik Tok tersebut berbasis dugaan narasi fitnah dan akan berencana melaporkan akun tik Tok tersebut kepada Direskrimsus Polda Jatim.
“Narasi fitnah dalam tik Tok tersebut harus dilaporkan karena menyangkut nama baik lembaga Kepolisian, dalam hal ini Polsek Gondanglegi, sekaligus MAKI Jatim secara kelembagaan yang telah mengawal kasus ini dari awal,” tegas Heru.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya bahwa korban dan saksi kunci yang berada dalam satu mobil telah mengalami perlakukan penganiayaan dan perampokan oleh oknum bercadar dan hal tersebut telah dilaporkan resmi korban, H Muslicoh ke Polsek Gondanglegi.
Kasus pidana dugaan perampokan dan penganiayaan tersebut saat ini sudah memasuki tahapan proses penyidikan oleh Polsek Gondanglegi dan dipastikan dalam waktu secepatnya akan mengarah kepada penetapan tersangka.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara objektif dan profesional, sembari mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial karena setiap unggahan yang tidak berbasis fakta dapat memiliki konsekuensi hukum.
Langkah pelaporan rencananya diajukan ke Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (ian)


