Menghilangkan Nyawa di Vonis 2 Bulan, AMI Sebut PN Surabaya Gagal Total

Vonis 2 Bulan untuk Kecelakaan Membunuh, AMI Sebut PN Surabaya Gagal Total

Surabaya, inilah berita – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban menimbulkan kontroversi dan kemarahan publik. Hukuman tersebut dinilai bukan hanya ringan, melainkan bentuk kegagalan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.

Putusan majelis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan permintaan hukuman delapan bulan penjara, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar secara tegas menyatakan putusan tersebut sebagai kegagalan produk hukum di tingkat pengadilan. “Ini bukan lagi soal ringan atau berat, ini soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari PN Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” ujarnya.

Menurut Baihaki, majelis hakim dianggap terlalu sempit dalam melihat perkara sebagai kelalaian biasa, tanpa memperhitungkan dampak fatal yang merenggut nyawa manusia. “Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan, ini yang membuat publik marah dan kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan integritas dan sensitivitas hakim dalam memutus perkara tersebut. “Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini,” katanya.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang segera mengajukan banding menjadi harapan untuk mengoreksi putusan yang dinilai janggal. “Banding ini penting, bukan hanya untuk kasus ini, tapi untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum secara keseluruhan,” ucap Baihaki.

AMI juga menyatakan sikap keras dan siap menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum. “Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat,” tandasnya.

Baca juga  Edy Macan dan Jajaran Nyatakan Sikap : Tolak Dualisme dalam Tubuh Madas Bentukan Haji Berlian

Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap disparitas putusan di Indonesia, di mana kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum menjadi yang dipertaruhkan ketika nyawa manusia seolah tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan. (ian)