MAKI Jatim dan Yayasan Dharma Ancam Blokade Aparna Siwalankerto, Akses Jalan Ternyata Bukan Milik Pemprov

SURABAYA, inilah berita – Pembangunan Apartemen Sederhana (Aparna) Siwalankerto yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Cipta Karya Pemprov Jatim kembali menuai kontroversi panas. Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur bersama Yayasan Dharma menggempur dengan fakta hukum bahwa akses jalan utama menuju lokasi tersebut ternyata adalah aset milik yayasan yang belum dibebaskan atau disewa secara sah.

Berdasarkan data valid yang diterima tim hukum MAKI Jatim, akses jalan yang digunakan penghuni dan pengelola Aparna tersebut tercatat sah sebagai milik Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur. Hal ini diperkuat dengan adanya salinan putusan inkracht terkait akta kepemilikan yang telah diajukan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas perizinan awal pembangunan. Menurut aturan, dokumen seperti IMB, kajian drainase, AMDAL, hingga Amdalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) harus dilengkapi sebelum site plan diterbitkan. Namun, jika tanah aksesnya saja milik pihak lain dan belum ada kesepakatan hukum, maka keabsahan site plan tersebut dipertanyakan.

“Apakah site plan Aparna Siwalankerto tersebut sebenarnya bermasalah? Karena faktanya akses jalan belum dibebaskan oleh DPUPR CK Jatim,” tegas Ketua MAKI Jatim, Heru, dalam keterangannya, Senin (08/04).

Dugaan Penyalahgunaan Dana Sewa

Yang lebih mengejutkan, meskipun akses jalan digunakan secara terus-menerus hingga saat ini, pihak Yayasan Dharma menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun uang sewa lahan selama puluhan tahun.

Hafidz Ashari, Waketum III Yayasan Dharma, mengungkapkan adanya informasi bahwa pernah ada pembayaran senilai Rp 10,5 Miliar dari DPUPR CK terkait sewa lahan tersebut. Namun, pembayaran itu diduga diterima oleh oknum yang tidak memiliki kaitan hukum dengan yayasan.

“Sempat ada info bahwa dulu ada pembayaran sebesar 10,5 M dari DPUPR CK terkait sewa lahan akses jalan, tetapi dinas tersebut bayarnya ke oknum yang notabene tidak ada kaitan sama sekali dengan Yayasan Dharma,” ungkap Hafidz sambil menunjukkan bukti kas keuangan yayasan yang bersih dari transaksi tersebut.

Baca juga  Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan

Ancaman Status Quo dan Evakuasi Sementara

Karena merasa hak kepemilikannya dilanggar, Yayasan Dharma siap bekerja sama dengan MAKI Jatim untuk menuntut kejelasan. Heru MAKI menyatakan langkah tegas akan segera diambil.

Pihaknya berencana melakukan blokade akses jalan menuju Aparna Siwalankerto dan akan mengajukan pemberlakuan Status Quo. Jika status quo diterapkan, maka seluruh aktivitas di lokasi harus dihentikan sementara, termasuk meminta penghuni untuk mengosongkan unit sampai status hukum tanah jelas.

“Secepatnya kami akan bentuk tim koordinasi dan bersiap bersama-sama memblokade akses jalan sekaligus lanjut pada tahapan pemberlakuan STATUS QUO. Artinya semua penghuni harus angkat kaki sementara sampai kejelasan status selesai,” tegas Heru.

Buka Berkas Amdalalin

Selain masalah tanah, MAKI Jatim juga akan mendatangi Dinas Perhubungan Jatim untuk meneliti ulang berkas Amdalalin awal pembangunan. Diduga terdapat pelanggaran serius dan data yang “abal-abal” dalam dokumen perizinan tersebut yang berkaitan langsung dengan akses jalan.

“Semua harus terungkap, terbuka dan transparan, sehingga akan jelas terlihat siapa saja oknum yang bermain pada awal pembangunan Aparna Siwalankerto Surabaya,” pungkas Heru.

Langkah hukum dan aksi bersama ini akan ditujukan langsung ke Dinas PUPR CK, Sekretariat Daerah, hingga Gubernur Jawa Timur untuk meminta pertanggungjawaban. (ian)