Aksi Solidaritas Geruduk Mapolda Jatim, Tuntut Copot Dua Perwira di Polres Mojokerto

SURABAYA, inilah berita – Ratusan jurnalis yang tergabung dari berbagai daerah, Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis Semua mendatangi markas kepolisian daerah Jawa Timur karena ketidak adilan guna menyampaikan laporan resmi terkait kasus penangkapan rekan Mereka, Muhammad Amir, Rabu (18/03/26)

Aksi yang dilakukan pada hari itu bukan hanya sekadar bentuk ekspresi kekhawatiran, melainkan juga merupakan Persatuan jurnalis dalam langkah nyata Advokasi yang serius atas penahanan Muhammad Amir, yang sebelumnya diamankan dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto Kabupaten.

Para jurnalis yang hadir menyatakan tegas, bahwa proses pelaksanaan OTT tersebut, ada kejanggalan, diduga kuat merupakan operasi yang telah “disetting” dan direncanakan atau untuk mengecoh publik, serta melakukan tindakan yang mereka anggap sebagai kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

Seluruh Jurnalis sejawa timur membawa aspirasi kolektif yang mewakili suara ribuan insan pers, massa jurnalis secara tertib dan teratur melaksanakan proses pelaporan resmi kepada beberapa unit kerja strategis di dalam Polda Jawa Timur.

Laporan pengaduan disusun secara rinci dan terstruktur tersebut disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Divisi Penyidikan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Wassidik Krimum) Polda Jatim, serta Inspektorat Jenderal Kepolisian Daerah (Irwasda) Polda Jatim.

Setiap unit kerja tersebut dipercaya memiliki wewenang dan kapasitas untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait dugaan pelanggaran prosedur serta penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi ditubuh kepolisian dalam kasus ini.

Koordinator aksi dipimpin langsung Bung Taufik, S.H., M.H,, yang turut hadir bersama dengan sejumlah aktivis LSM, Ormas dan persatuan jurnalis dari berbagai media yang peduli dengan kebebasan pers.

Baca juga  Waspada! Parkiran Gayungan 1 Rawan Disalahgunakan Oknum Bukan Petugas Resmi

dalam pidatonya bung Taufik menegaskan bahwa komunitas pers tidak akan tinggal diam menghadapi apa yang mereka anggap sebagai serangan terhadap integritas dan kemerdekaan profesi yang mereka junjung tinggi.

Taufik,SH, MH menyampaikan dengan tegas bahwa penangkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dari  kajian awal yang dilakukan bersama dengan tim hukum dan praktisi hukum independen, melihat adanya indikasi yang sangat kuat mengenai dugaan rekayasa dalam proses pelaksanaan OTT tersebut.

“Sangat tidak masuk akal jika seorang wartawan yang menjalankan tugasnya untuk mengungkap kebenaran justru dituduh melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang pengacara dengan nilai uang yang disebutkan dalam surat penyidikan. Segala bentuk kejanggalan yang ada dalam kasus ini harus dibongkar secara terang-terangan, tanpa ada penyembunyian apapun,” tegas bung Taufikurahman di hadapan massa yang berkumpul.

Lebih lanjut, Bung Taufik juga menyampaikan tuntutan dari pihak aliansi persatuan jurnalis terhadap pihak kepolisian, beliau mendesak agar Kapolres Kabupaten Mojokerto beserta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kabupaten Mojokerto segera dicopot dari jabatan yang mereka emban saat ini, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta mendalam terhadap kedua anggota perwira kepolisian tersebut.

“Kami dengan tegas meminta agar Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasat reskrimnya segera dicopot dari jabatan untuk sementara waktu hingga proses pemeriksaan selesai,” tegas Bang Taufik.

Menurutnya pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan yang intensif dan objektif terhadap seluruh aspek yang terkait dengan kasus ini. Jangan sampai ada tindakan penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya mencederai martabat hukum, sehingga merusak dasar-dasar kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang no 40 tahun 1999 diambil dari undang -undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Baca juga  Gubernur Khofifah : Ikrar 28 Oktober 1928 Adalah Semangat yang Mengikat Seluruh Anak Bangsa dalam Satu Tekad

Selain itu pihak aliansi jurnalis juga dengan tegas mendesak agar pihak berwenang segera memberikan izin penangguhan penahanan bagi Muhammad Amir.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan jurnalis juga menyampaikan harapan bahwa proses penanganan laporan ini tidak hanya berhenti pada formalitas semata.

Mereka menekankan pentingnya agar seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan yang akan dilakukan propam berjalan dengan penuh transparansi dan profesionalisme, serta dapat menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Kami berharap bahwa langkah yang kami lakukan hari ini akan menjadi titik awal dari proses penyelidikan yang sungguh-sungguh dan Perjuangan yang kami lakukan saat ini bukan hanya untuk memperjuangkan hak-hak satu orang, melainkan juga untuk menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia,” ucapnya.

Bung Taufik dalam penutupannya kembali menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

“Kita harus menyadari bahwa jika hari ini seorang wartawan bisa dengan mudah diduga dijebak melalui cara yang tidak jelas, maka besok siapa lagi yang akan menjadi target selanjutnya, Ini bukan hanya masalah yang menyangkut pribadi rekan kita Muhammad Amir, tetapi ini adalah masalah yang menyangkut keadilan yang merata dan kebebasan pers yang harus kita jaga bersama untuk kemajuan bangsa dan negara,” pungkas bung Taufik. (Red).