MAKI Jatim Siap Laporkan ke APH Soal Kebijakan “Splitzing” SHM BPN Sidoarjo

Sidoarjo, inilah berita – Pasca Lebaran 1447 H/2026, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur akan melengkapi berkas laporan hukum atas kebijakan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau yang disebut “splitzing” dari BPN Sidoarjo. Kebijakan ini dianggap nyleneh karena diduga memperbolehkan pengembang perumahan menyalahi regulasi pertanahan.

Kebijakan nyleneh yang dimaksudkan MAKI Jatim adalah keluarnya kebijakan internal dari BPN Sidoarjo yang dianggap berhasil melakukan splitzing atau pemecahan SHM untuk pengembang perumahan dari SHM Induk, berbasis realita bahwa pengembang perumahan tersebut diduga menyalahi regulasi atau aturan perundang undangan pertanahan yang seharusnya menjadi kitab suci sebelum kebijakan splitzing tersebut dilaksanakan.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah melakukan pemantauan sejak tahun 2022 terhadap beberapa pengembang perumahan yang diduga melanggar aturan. Tetapi pada kenyataannya pemecahan SHM tetap berhasil dilakukan atas “bantuan” dari BPN Sidoarjo.

Beberapa contoh pelanggaran yang ditemukan antara lain:

1. Luas lahan rumah yang seharusnya 90 M2 atau 70 M2 tetapi harus ditingkatkan belakang rumahnya,pada kenyataan hasil penelusuruan ditemukan data luas lahan rumah hanya 60 M2 dan berhasil untuk dilakukan pemecahan SHM dari SHM Induk

‎2. Luas lahan jalan untuk rumah satu sisi adalah 7 M lebarnya dan untuk rumah yang berhadapan seharusnya minimal 8 M,tetapi pada kenyataannya luas lahan jalan pada perumahan tersebut hanya sekitar 3-4 M saja,tetapi tetap sukses sputzingnya.

‎3. Kebijakan luasan lahan untuk Fasilitas Umum dan fasilitas sosial dimana seharusnya adalah 40:60,keterangan bahwa 40% seharusnya adalah luasan lahan Fasum dan Fasos dari setiap pengembang perumahan,dan pelanggaran kebijakan luasan lahan untuk Fasum tersebut sudah menjadi dugaan tradisi untuk dilanggar pengembang perumahan.

4. Memicu pertanyaan bagaimana kemudian dokumen pendukung lainnya seperti IMB,Pel Banjir, Sempadan, drainase dan kajian drainase serta dokumen lainnya seperti andalan dan dokumen UKL dan UPL sebagai dasar keluarnya site plan yang berujung pada kebijakan splitzing atau pemecahan SHM dari SHM Induk.

Baca juga  11 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Ikuti Ujian Kejar Paket Secara Daring

“Gambaran di atas adalah contoh pelanggaran regulasi yang diduga sengaja dilakukan oleh Owner atau pemilik perusahaan pengembang perumahan yang saat ini menjadi orang paling TOP di Sidoarjo,” canda Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur.

Tim Litbang MAKI Jatim juga menemukan dugaan praktek gratifikasi berupa cash back yang diduga terjadi melalui kunjungan notaris pengembang ke kantor BPN Sidoarjo, serta pemecahan SHM yang dilakukan secara bertahap.

“Kejadian splitzing bertahap ini jelas menjadi pertanyaan besar kami kepada BPN Sidoarjo dan tim Litbang sudah menemukan praktek tersebut dengan jelas berdasarkan data detil temuan,” jelas Heru.

MAKI Jatim juga mengungkapkan potensi aksi demo akbar di kantor BPN Sidoarjo sebagai langkah pemanasan sebelum melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Kami tidak akan bersurat ke Kepala BPN Sidoarjo karena temuan kami sudah mendekati sempurna untuk dijadikan alat bukti hukum, sehingga kami langsung melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi,” ujar Heru.

Laporan tersebut akan disampaikan secepatnya pasca Lebaran, dengan menunggu kelengkapan berkas yang sedang disusun oleh Bidang Hukum MAKI Jatim. (ian)