Sekda Lotim Disebut Dalam Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop Tahun 2022, MAKI NTB Memprotes dan Siap Demo

NTB, inilah berita – Pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2022 semakin mengerecut.

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada 19 Desember 2025, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim M Juaini Taufik disebut dalam dakwaan enam terdakwa sebagai pihak yang diduga berperan dalam proses pengondisian perusahaan penyedia.

Enam terdakwa yang menjalani proses persidangan adalah mantan Sekretaris Dikbud As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, Marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taufik, disebut dan diduga ikut mengatur penetapan tujuh perusahaan sebagai calon penyedia dalam pengadaan laptop Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022. Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan perannya dalam dakwaan keenam terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat 19 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erri Fajri menyatakan, komunikasi antar terdakwa mengungkap arahan Juaini Taufik untuk memilih tujuh penyedia e-katalog dalam pengadaan peralatan TIK senilai Rp 32 miliar. Hal ini terungkap saat JPU membacakan perannya dalam dakwaan keenam terdakwa.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi NTB telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung dengan tembusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Jatim. Ketua MAKI Koorwil NTB, Heru menyampaikan rasa keheranan karena Kejaksaan Negeri Lombok Timur belum mengembangkan penyidikan terhadap Sekda meskipun nama tersebut jelas disebut dalam persidangan.

‎”Saya heran saja, sudah jelas terungkap dalam fakta persidangan, tetapi Kejari Lombok Timur masih saja berputar putar untuk menyeret Sekda Lotim yang jelas disebut dengan tegas dan lugas dalam fakta persidangan,” ungkap Heru MAKI NTB.

Baca juga  Alumni SD Negeri Karang Baru Angkatan 1998–2004 Gelar Buka Puasa Bersama di Jababeka

Heru juga mempertanyakan kebijakan Bupati Lotim yang memperpanjang jabatan Sekda per 18 Maret 2026, menyatakan bahwa langkah tersebut mengundang multi tafsir terkait kemungkinan kepentingan terselubung.

“Bupati Lotim terlihat mau main main ketika melakukan perpanjangan masa jabatan Sekda Lotim kemarin, dan mengundang pertanyaan yang sifatnya multi tafsir, apakah kemudian Bupati Lotim diduga mempercayakan banyak kepentingan terselubung sehingga beliau akhirnya memperpanjang jabatan Sekda Lotim,” jelas Heru MAKI NTB.

Selain itu, MAKI NTB tengah melakukan telaah terkait dugaan Bupati Lotim terlibat dalam program MBG dengan mendirikan SPPG.

Heru memastikan tim Litbang dan investigasi MAKI NTB akan terus memantau dan mengawasi kinerja Bupati Lotim dengan target hasil yang signifikan. Pasca Lebaran 1447 H/2026, MAKI NTB juga mempersiapkan aksi demo akbar ke kantor Bupati Lotim dan Kejari Lotim dengan massa yang signifikan, sambil menunggu balasan dari Jamwas Kejagung RI. (an)

Apakah Anda ingin saya menyusun berita ini dalam format lain seperti liputan singkat untuk media sosial atau versi ringkas lainnya?