3 April 2026: Jumat Keramat MAKI Jatim – Berkas Laporan Hukum BPN Sidoarjo, BPBD dan Dispora Jatim Dilirik ke Kejati Jatim

Sidoarjo, inilah berita – Tanggal 3 April 2026 ditetapkan sebagai “Jumat Keramat” versi MAKI Jatim, saat berkas pelaporan hukum bagi Kantor BPN Sidoarjo, OPD BPBD Jatim, dan Dispora Jatim akan dilimpahkan kepada APH Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan ini akan diiringi dengan pers rilis dan aksi demo akbar.

Berkas pelaporan yang sudah rampung dan terlihat tebal telah disiapkan secara terpisah untuk masing-masing OPD, bukan digeneralisasi menjadi satu berkas utama. MAKI Jatim menjelaskan bahwa setiap temuan akan memiliki bendel berkas tersendiri sesuai dengan kasus yang ada.

Untuk BPN Sidoarjo, pelaporan berdasarkan dugaan korupsi akibat kebijakan dan diskresi yang menyimpang, terutama terkait penerbitan SHM hasil splitzing induk untuk pengembang perumahan tanpa site plan serta pelanggaran regulasi.

Sementara itu, untuk BPBD Jatim, dugaan korupsi dan gratifikasi terdapat dalam belanja pengadaan barang dan jasa, baik dari dana darurat maupun anggaran APBD 1 Pemprov Jatim, yang dinilai tidak tepat peruntukan berdasarkan legal opini BPK.

Dispora Jatim juga menjadi sasaran laporan terkait dugaan penyimpangan dalam laporan pertanggung jawaban, serta adanya gratifikasi dan cash back dalam penyelenggaraan event atau kegiatan.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa lembaga tersebut sangat serius dalam menangani kasus ini dan tidak akan “main kain”. Sebelum melimpahkan berkas ke Kejati Jatim, akan diadakan aksi demo akbar.

‎”Saya tekankan sebagai pimpinan bahwa MAKI Jatim tidak akan main kain dan sangat serius terkait pelaporan hukum, dan bukan hanya itu, Insya Allah Jumat keramat juga akan menjadi Jumat akbar aksi demo yang akan kami laksanakan sebelum mengarah ke kantor Kejati Jatim untuk pelimpahan berkas laporan hukum,”tegas Heru MAKI.

Baca juga  Menko Zulhas dan Gus Miftah Kunjungi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Ia juga menyampaikan bahwa ada 3 OPD lainnya di lingkungan Pemprov Jatim yang akan menyusul karena proses penyempurnaan berkas masih berlangsung, dan tahun 2026 akan menjadi tahun pelaporan hukum sebagai solusi akhir dari semua temuan data dan fakta hukum dari tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.

Tahun 2026 menurut Heru MAKI akan menjadi tahun pelaporan hukum sebagai solusi akhir dari semua temuan data dan fakta hukum dari tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.

‎Tidak menutup kemungkinan bahwa dugaan kasus per kasus akan menjadi berkas tersendiri dan berkas masing masing dalam pelaporan hukum,dan tidak akan digeneralisasi menjadi satu berkas utama,tetapi akan displit berkas pelaporan hukumnya.

Terpisah, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH, MH, bersama 78 pengacara dalam struktur organisasi bidang hukum telah membagikan peran untuk mengawal setiap kasus yang tercantum dalam berkas pelaporan hukum. (ian)