Dugaan Pembiaran Pelanggaran K3 di ULP PLN Krian Sidoarjo. Petugas Merokok Saat Tangani Kabel Aktif

Gresik, inilah berita — Disiplin keselamatan kerja di lingkungan PT PLN (Persero) kembali dipertanyakan. Temuan di lapangan menunjukkan dugaan pelanggaran serius yang tidak hanya melibatkan individu pekerja, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan internal.
Pada Sabtu (25/4/2026) pukul 07.52 WIB, di Jalan Karangandong No. 73, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, awak media mendapati dua petugas PLN tengah melakukan penanganan kabel listrik yang menggantung di sisi jalan. Situasi yang semestinya masuk kategori pekerjaan berisiko tinggi itu justru berlangsung tanpa standar kewaspadaan maksimal.
Salah satu petugas terlihat merokok sambil tetap bekerja. Tidak tampak adanya peneguran langsung di lokasi, baik dari rekan kerja maupun pengawas lapangan. Fakta ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran prosedur keselamatan kerja (K3).
Padahal, dalam lingkungan kerja kelistrikan, setiap tindakan sekecil apa pun dapat berdampak besar. Aktivitas merokok di area berisiko bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan potensi pemicu kecelakaan serius. Percikan api dari rokok berpotensi menyulut material mudah terbakar, sementara gangguan konsentrasi saat bekerja di ketinggian meningkatkan risiko jatuh atau kesalahan teknis fatal.
Lebih jauh, potensi terjadinya lonjakan listrik atau arc flash dalam kondisi tertentu juga tidak dapat diabaikan. Dalam sistem kelistrikan, faktor eksternal sekecil apa pun dapat menjadi pemicu gangguan yang berdampak luas, mulai dari padamnya aliran listrik hingga kebakaran.
PLN sendiri diketahui memiliki regulasi internal ketat terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja yang mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan disiplin tinggi di lapangan. Aturan tersebut juga diperkuat oleh regulasi nasional mengenai keselamatan kerja dan kawasan bebas rokok.
Namun temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah aturan tersebut benar-benar dijalankan, atau sekadar formalitas administratif?
Selain pelanggaran individu, aspek komunikasi publik juga menjadi sorotan. Tidak terlihat adanya pembatasan area kerja atau peringatan bagi masyarakat yang melintas. Kondisi ini membuka potensi risiko bagi warga yang tidak mengetahui adanya pekerjaan berbahaya di lokasi tersebut.
Sejumlah praktisi keselamatan kerja menilai, pelanggaran di sektor berisiko tinggi seperti kelistrikan jarang berdiri sendiri. Biasanya, hal itu merupakan gejala dari lemahnya budaya keselamatan (safety culture), minimnya pengawasan, atau bahkan normalisasi terhadap pelanggaran di tingkat operasional.
Jika benar terjadi pembiaran, maka tanggung jawab tidak berhenti pada pekerja lapangan. Pimpinan unit kerja hingga manajemen berpotensi turut dimintai pertanggungjawaban karena gagal memastikan standar keselamatan dijalankan.
Dalam konteks pelayanan publik, insiden semacam ini tidak bisa dipandang sepele. Selain membahayakan pekerja, potensi dampaknya juga menyasar masyarakat luas, termasuk risiko kebakaran, gangguan listrik massal, hingga kerugian material yang ditanggung negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait temuan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas: apakah akan ada evaluasi menyeluruh, atau praktik berisiko seperti ini akan terus terjadi tanpa koreksi berarti. (Muji)


