SPMB di Kabupaten Sidoarjo Diguncang Isu Ketidakadilan dan Praktik Titipan

Sidoarjo, inilah berita – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan ketidakadilan dan praktik titipan yang semakin terang-terangan.
Banyak masyarakat yang merasa kecewa dan mengeluh atas proses SPMB yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.
Isu Ketidakadilan dan Praktik Titipan ini santer diperbincangkan para wali murid yang sedang melakukan pendaftaran di sekolah-sekolah negeri di Sidoarjo.
Laporan dari beberapa orang tua, sekolah negeri di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa anak-anak pejabat dan orang-orang berpengaruh memiliki peluang lebih besar untuk diterima di sekolah-sekolah favorit.
Sementara itu, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan berprestasi harus bersaing dengan ketat untuk mendapatkan kesempatan yang sama. Salah satu contoh nyata terjadi di SMPN 2 Tulangan.
Saat dikonfirmasi, panitia pendaftaran SMPN 2 Tulangan menyatakan bahwa jumlah pendaftar secara daring (online) pada pagi hari hanya 192 siswa.
Namun saat proses daftar ulang pada 1 Juli 2025, jumlah siswa yang diterima melonjak menjadi 216 siswa. Ada selisih 24 siswa yang tidak tercatat dalam pendaftaran online, dan kini dipertanyakan asal-usul jalurnya.
Warga terus bersuara, salah satunya seorang tukang ojek online menceritakan bahwa anaknya yang berprestasi tidak diterima, sementara anak tetangganya yang “biasa-biasa saja” bisa masuk karena dibawa oleh anggota dewan.
“Kami tidak sanggup bayar jalur belakang,” ujarnya getir.

Ketua DPC PWDPI Sidoarjo, Agus Subakti, berupaya untuk meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo tidak membuahkan hasil, dan beliau tidak bersedia memberikan komentar terkait isu ini.
”Hal ini semakin memperburuk citra dinas pendidikan di mata masyarakat,” ujar Agus.
Banyak masyarakat yang merasa kecewa dan mengeluh atas proses SPMB yang dinilai tidak adil dan transparan. Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa proses SPMB berjalan dengan adil dan transparan.
“Masyarakat Kabupaten Sidoarjo menuntut agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem SPMB. Mereka juga berharap agar proses SPMB dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah-sekolah favorit,” tambahnya.
Agus mengungkapkan, Ketidakadilan sistemik ini menjadi tamparan keras terhadap amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan negara wajib menyediakannya tanpa diskriminasi.
Dugaan penyalahgunaan jabatan dan potensi suap dalam penerimaan murid dapat dijerat dengan UU Tipikor, dan menjadi dasar untuk gugatan class action maupun pelaporan ke Ombudsman RI, KPK, hingga Komnas HAM.
“Jika temuan ini terus dibiarkan tanpa penyelidikan independen, maka sudah selayaknya masyarakat bergerak,” pungkasnya.(an)