Proses Pergantian Komite SMAN 7 Surabaya Diduga Sarat Rekayasa, Melanggar Aturan dan Berpotensi Digugat

SURABAYA, inilah berita – Hari Kamis, 7 Mei 2026, menjadi momen penting namun kontroversial bagi SMA Negeri 7 Surabaya. Pada hari itu dilaksanakan serah terima jabatan Ketua Komite Sekolah dari Kunjung Wahyudi (Ketua KOMNASDIK Jatim) kepada penggantinya. Namun, proses transisi ini justru menuai kritik keras dan diduga penuh rekayasa yang melanggar peraturan yang berlaku.

Menurut kronologi yang diungkapkan oleh Kunjung Wahyudi, sejak bulan Januari 2026 pihaknya sudah mengingatkan manajemen sekolah bahwa masa bakti kepengurusan komite akan berakhir pada awal Maret 2026. Menyusul habisnya masa jabatan tersebut dan belum ada kejelasan pergantian, Kunjung sempat meminta bendahara untuk menghentikan sementara pengeluaran dana komite.

Baru pada tanggal 20 April 2026, pihak sekolah mengumpulkan pengurus lama sekadar untuk memberikan ucapan terima kasih. Kemudian pada 7 Mei, acara serah terima digelar. Di sinilah letak keanehan dan dugaan pelanggaran mulai terlihat jelas.

Melanggar Permendikbud dan Pergub

Pengurus lama menegaskan, tidak pernah ada rapat atau musyawarah besar yang melibatkan seluruh orang tua siswa dalam memilih kepengurusan baru sebagaimana diamanatkan. Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 8 Tahun 2023, pemilihan pengurus komite adalah kewenangan mutlak orang tua siswa, bukan Kepala Sekolah.

Faktanya, proses yang terjadi hanya melibatkan pengumpulan koordinator kelas yang hanya diwakili 2-3 orang per kelas. Hal ini dinilai tidak representatif mengingat total orang tua siswa di SMAN 7 Surabaya mencapai sekitar 1.100 orang dari 30 rombel.

“Yang lebih aneh lagi, orang yang ditunjuk sebagai pengurus baru saja tidak tahu kalau dirinya dijadikan Ketua, Sekretaris, atau Bendahara. Kepala Sekolah seolah-olah yang menentukan dan mengatur struktur tersebut,” ungkap Kunjung.

Baca juga  Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Padahal, menurut regulasi, kewenangan Kepala Sekolah hanya sebatas menetapkan hasil pemilihan, bukan menentukan siapa yang duduk di jabatan tertentu. Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban keuangan (LPJ) pengurus lama juga dinilai tidak transparan karena hanya disampaikan di hadapan pengurus baru dan manajemen sekolah, tanpa melibatkan forum orang tua siswa secara luas.

Dinyatakan Tidak Sah dan Siap Digugat

Berdasarkan sejumlah pelanggaran prosedur tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelantikan pengurus komite yang baru dinyatakan TIDAK SAH dan melanggar aturan yang berlaku. Tanggung jawab atas pelanggaran ini ditujukan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya.

“Saya sebenarnya legowo dan tidak masalah tidak menjadi ketua lagi. Tapi ketika prosesnya sarat rekayasa dan melanggar regulasi, akhirnya saya harus bereaksi,” tegas Kunjung Wahyudi.

Pihaknya menyatakan siap menggugat proses tersebut melalui Bidang Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, di mana laporan resmi sudah diserahkan ke sekretariat.

Merespons laporan ini, Heru MAKI menyatakan akan mengirimkan tim utusan lembaga dan Pokja Media Joko Dolog untuk melakukan klarifikasi langsung ke pihak sekolah sebelum mengambil langkah hukum yang lebih tegas. (ian)