Kredit Macet Rp596 Miliar Gedor Kejati Jatim, APMP Jatim Lapor Dugaan Korupsi Bank Jatim

SURABAYA, inilah berita – Gelombang tuntutan perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur semakin memanas. Pada Senin, 13 Juli 2026, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi serta penipuan massal di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim.
Membawa bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perwakilan aliansi meminta jajaran jaksa segera bergerak cepat memeriksa manajemen tingkat atas bank milik pemerintah daerah tersebut.
Menurut Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, kerusakan pada portofolio keuangan Bank Jatim terjadi pada rentang tahun buku 2024 hingga triwulan ketiga 2025. Hal ini disebabkan oleh kebijakan penyaluran kredit yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Temuan BPK menegaskan adanya indikasi kuat manipulasi analisis kelayakan calon peminjam, baik untuk usaha komersial maupun korporasi, semata-mata agar dana dapat dicairkan.
“Ini bukan sekadar kesalahan pengelolaan biasa. Melainkan pola kejahatan perbankan yang direncanakan secara terstruktur. Agunan yang nilainya tidak mencukupi tetap diloloskan. Bahkan ketika kredit mulai bermasalah, pihak terkait justru memberikan tambahan kredit fiktif untuk menutupi kinerja yang buruk,” tegas Acek di depan gedung Kejati Jatim.
Akibat perbuatan yang didasari kesepakatan jahat ini, kerugian yang timbul akibat kredit macet mencapai angka Rp569 miliar hingga Rp596 miliar. Dana tersebut sejatinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur. Hilangnya aset ini secara langsung mengurangi hak pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat.
Selain melaporkan kasus tersebut, APMP Jatim juga menuntut pertanggungjawaban pimpinan tertinggi. Mereka mendesak Direktur Utama Bank Jatim untuk segera mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus hukum atas kerugian yang menembus setengah triliun rupiah.
Sorotan tajam juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang menjabat sebagai Komisaris Utama di bank tersebut. Sebagai perwakilan pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan, ia dinilai gagal menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta membiarkan tingkat kredit bermasalah melonjak tajam tanpa tindakan perbaikan.
“Kami meminta Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Langkah ini diperlukan untuk memberhentikan Direktur Utama dan meninjau kembali kedudukan Sekdaprov Adhi Karyono selaku Komisaris Utama,” ujar Acek.
Ia juga menegaskan keseriusan pihaknya dalam mengawal kasus ini. “Dokumen resmi dari BPK telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Apabila dalam waktu satu minggu belum ada kemajuan nyata maupun pemanggilan saksi kunci dari komite kredit dan jajaran direksi, kami menjamin akan menggelar aksi massa yang jauh lebih besar di jalanan.” tambahnya.
Hingga informasi ini disampaikan, proses penyerahan pengaduan masyarakat telah selesai dicatat di loket pelayanan terpadu Kejati Jatim. APMP Jatim berjanji akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara berkala. (ian)


