AMI Desak Polres Pasuruan Kota Jelaskan Status Hukum Mantan Kades AH yang Bebas Tanpa Sidang

PASURUAN, inilah berita — Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH. AH diketahui sempat menjalani penahanan selama satu bulan enam hari sebelum akhirnya dibebaskan tanpa menjalani persidangan.

Desakan itu disampaikan Baihaki setelah AH secara langsung mengaku telah bebas tanpa sidang saat bertemu dengan Ketua Umum AMI beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut, menurut Baihaki, perlu mendapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat pertemuan tersebut.

Pernyataan itu pun memunculkan sejumlah pertanyaan terkait status hukum perkara yang menjerat AH. Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah penyidikan masih berjalan, telah dihentikan, atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kalau perkara masih berjalan, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangannya. Sebaliknya, jika sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.

Diketahui, AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan ditahan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan dugaan mafia tanah. Namun setelah menjalani masa tahanan selama satu bulan enam hari, ia menyatakan telah dibebaskan.

Baihaki menegaskan, apabila perkara telah masuk tahap penyidikan, sejumlah informasi dapat disampaikan kepada publik sepanjang tidak menyangkut hal yang dikecualikan. Hal itu mencakup perkembangan penyidikan, status perkara, hingga tahap pelimpahan berkas jika dinyatakan lengkap.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau benar, sampaikan kebenarannya. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik daripada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” tegasnya.

Baca juga  Tahanan di Rutan Bangil Keluhkan Dugaan Pungli, Minta Tolong Keluarga untuk Bayar Iuran

Untuk memperoleh kepastian, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.

Bersamaan dengan itu, Baihaki beserta awak media juga mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyatakan agar awak media mengajukan pertanyaan melalui surat resmi. Ia juga mengaku tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

“Terkait informasi itu, awak media terlebih dahulu mengajukan surat resmi,” kata Kasi Humas, Rabu (12/8/2026).

Menanggapi hal itu, Baihaki menegaskan media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, serta berimbang. Ia menilai permintaan konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak memberikan penjelasan,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan perkara sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. AMI hanya menginginkan kepastian agar informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.

“Persoalannya bukan siapa yang salah atau benar. Kami ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelas Baihaki.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini apabila tidak ada kejelasan. Bahkan, AMI menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi jika diperlukan demi menegakkan supremasi hukum.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

Baca juga  Hari Kedua Ops Keselamatan, Polisi Perketat Jeep Wisata di Bromo

Baihaki menambahkan, jika perkara masih berjalan, kepolisian perlu menjelaskan perkembangannya. Sementara jika telah dihentikan, dasar dan mekanisme penghentian juga perlu disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, muncul informasi bahwa Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, dipanggil beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres. Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pemanggilan itu. (an)