Operasi Sikat Semeru 2026 Berakhir, Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus dan Amankan 1.212 Tersangka

SURABAYA, inilah berita  — Polda Jawa Timur, melalui Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) mengumumkan hasil akhir pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang telah berlangsung selama 12 hari (10 hingga 21 Oktober 2026) di Gedung Mahameru Jum’at (23/10/26).

Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Jawa Timur ini difokuskan untuk menindaklanjuti kejahatan 3C (Curat, Curah, dan Curanmor) yang kerap menjadi keluhan masyarakat.

Dalam penyampaian hasilnya, jajaran kepolisian menyatakan operasi ini mencapai pengungkapan 100% dari target yang ditetapkan. Secara rinci, tercatat sebanyak 1.345 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 288 kasus target operasional dan 1.057 kasus hasil penindakan rutin tambahan.

“Sebanyak 1.212 orang telah diamankan, dengan rincian 339 orang masuk dalam daftar pencarian orang dan 873 orang lainnya sebagai hasil penindakan langsung di lapangan,” terang Wakapolda Jatim, Kombes Pol Feri Handoko Soenarso S.H. S,I,K.

Berdasarkan jenis kejahatan, tercatat 679 kasus kejahatan 3C, sementara sisanya mencakup berbagai pelanggaran hukum lainnya, termasuk 1 kasus penyalahgunaan senjata api.

“Operasi ini berlangsung di wilayah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, Polresta Banyuwangi, serta seluruh jajaran Polres se-Jawa Timur,” tambahnya.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan, antara lain uang tunai Rp88.028.000, 8 unit kendaraan roda empat, 151 unit roda dua, barang berharga berupa emas, narkotika, serta puluhan unit telepon genggam dan barang elektronik lainnya.

“Penindakan ini didasarkan pada Pasal 476, 477, 479 KUHP (ancaman hukuman hingga 9 tahun), Pasal 306 KUHP (maksimal 15 tahun), dan Pasal 307 KUHP (maksimal 7 tahun penjara),” pungkasnya.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Baca juga  Unit Patroli Perintis Presisi Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pemuda Pembawa Sabu

Kasus terbesar didominasi oleh kejahatan 3C yang diatur dalam Pasal 476–479 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polda Jatim menegaskan akan terus meningkatkan pengamanan guna menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat. (an)