Ungkap 157 Perkara Kejahatan Jalanan, Polrestabes Surabaya Tangkap 112 Tersangka

SURABAYA, inilah berita — Polrestabes Surabaya terus memperketat penindakan terhadap kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Sebanyak 157 perkara berhasil diungkap, dengan 112 tersangka yang diamankan. Perkara tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie, menyampaikan bahwa kejahatan jalanan menjadi prioritas utama yang ditangani secara berkelanjutan.

“Pengungkapan perkara ini bagian dari upaya memberikan rasa aman sekaligus menekan ruang gerak pelaku kriminal di Surabaya,” ujarnya.

Dari 157 perkara yang berhasil diungkap, curanmor mendominasi sebanyak 112 perkara, diikuti curat 40 perkara, dan curas 5 perkara.

Satu hal yang menjadi sorotan, jumlah tersangka tidak sama dengan jumlah perkara yang diungkap. Hal ini karena banyak pelaku yang melakukan tindak pidana berulang maupun terlibat dalam lebih dari satu laporan polisi. Bahkan, ada tersangka yang terlibat dalam hingga 13 laporan polisi. Sebagian besar kejahatan juga dilakukan secara berkelompok, terdiri dari dua hingga empat orang dengan pembagian peran yang jelas.

Polrestabes Surabaya tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan. Pengembangan penyidikan juga diarahkan untuk membongkar jaringan penadah kendaraan curian. Kendaraan yang sudah berganti warna maupun menggunakan pelat nomor palsu tetap dapat dilacak melalui nomor rangka dan nomor mesin.

“Pemberantasan curanmor tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan. Mata rantai kejahatan harus diputus hingga ke penadah,” tegas Kombes Pol Luthfie.

Komitmen lain yang dijalankan adalah pengembalian kendaraan hasil curian kepada pemilik yang sah. Setelah melalui proses verifikasi dan pencocokan identitas, kendaraan akan diserahkan kembali tanpa biaya apa pun kepada pemilik yang dapat membuktikan kepemilikannya.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penindakan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Penangkapan bukan akhir dari penanganan perkara — jaringan akan terus diburu, kendaraan hasil kejahatan ditelusuri, dan hak korban untuk mendapatkan kembali barang miliknya akan terus diperjuangkan melalui jalur hukum yang berlaku. Semoga langkah ini semakin membuat masyarakat Surabaya merasa aman.(an)

Baca juga  Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Jatim Bekuk Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Tujuh Pelaku Diamankan