Upaya Preventif Penegakan Hukum, Lewat Program Jaksa Jaga Desa

Batu, inilah berita – Adanya perkembangan hukum saat ini, dimana banyaknya perkara-perkara hukum yang melibatkan perangkat hingga kepala desa beberapa waktu terakhir menjadi sorotan penting bagi Kejaksaan Negeri Batu.

Dari hal tersebut, Kejaksaan Negeri Batu menjalankan program penyuluhan hukum di tingkat desa maupun kelurahan se Kota Batu, untuk mengantisipasi terjadinya persoalan-persoalan yang tidak dinginkan terlebih terkait keuangan yang dikelola desa/kelurahan.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH didampingi Adya Kurnia Lesmana, SH bagian Kasubsi 1 Intel Kejaksaan Batu saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (9/7/2025) siang.

“karena ketidaktahuan perangkat desa, kepala desa, bendahara. Karena beberapa waktu terakhir banyak perkara-perkara yang melibatkan kepala desa, ternyata itu karena memang ketidaktahuan aparat desa terkait dengan keuangan atau pengelolaan keuangan yang akuntabel dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Terkait penyuluhan hukum yang dilaksanakan, Kasi Intel ini mengatakan, penyuluhan hukum itu memang program yang sudah ditetapkan pimpinan, khususnya terkait dengan desa.

“Desa itu harus diberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan, ligitasi-ligitasi tentang resiko-resiko penggunaan anggaran desa maupun dana desa supaya ke depannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”paparnya.

Dalam penyuluhan hukum yang dilakukan ini juga membahas isu-isu yang terjadi di masyarakat termasuk di dalamnya peran koperasi merah putih, hingga persoalan pidana umum seperti isu bullying dan KDRT.

“Sosialisasi ini sebagai langkah preventif. Dalam penegakan hukum itu ada dua, preventif dan represif. Langkah represif sendiri merupakan tindakan hukum yang ligitasi atau jalur melalui pengadilan pidana. Itu merupakan upaya terakhir atau ultimum re medium, yaitu upaya-upaya yang harus dilakukan terlebih dahulu. Tetapi jika tidak bisa menanggulangi maka dilakukan penegakan hukum secara pidana, tapi itu pilihan terakhir, awalnya adalah preventif dulu supaya tidak terjadi tindakan pidana,” tambahnya.

Baca juga  Humanis, Polisi Berhasil Bubarkan Pesilat yang Tutup Akses Jalan Malang - Blitar

Lebih lanjut, Januar menjelaskan dalam  forum-forum desa tersebut pihaknya juga menyampaikan bagaimana kebijakan dalam pengembangan desa wisata.

”Kami juga ingin menyampaikan dalam forum-forum desa itu terkait bagaimana kebijakan pengembangan desa wisata, jangan sampai rame di kemudian hari,” ujar nya.

Batu sebagai Kota Wisata, Januar mengingatkan dengan berkembangnya tempat wisata tidak menimbulkan efek negatif nantinya.

Sebagai antisipasi munculnya persoalan hukum hingga ke meja hijau, di Kota Batu dibuat satu aplikasi ” Jaksa Jaga Desa (JAGA DESA) ” yang memuat semua data termasuk aset, dana desa termasuk kegunaannya yang hanya bisa diakses oleh Kejaksaan dan Kejaksaan Agung.

“Aplikasi Jaga Desa bisa diaplikasi oleh Kejaksaan dan Kejaksaan Agung, memang yang membuat projec ini adalah Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kementrian Desa. Aplikasi ini merupakan upaya preventif,” ungkapnya.

Program penyuluhan hukum pada tiap desa dan kelurahan merupakan program tahunan yang rutin dilaksanakan. (ian)