Dindik Jatim: Sekolah Tak Boleh Wajibkan Beli Seragam

Surabaya, inilah berita – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menegaskan sekolah SMA/SMK tidak boleh mewajibkan orang tua untuk membeli seragam yang disediakan sekolah.

Selain itu, pengadaan seragam sekolah bagi siswa, diserahkan ke masing-masing orang tua siswa. Sekolah tidak boleh menentukan atau mengarahkan dalam pembelian seragam sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai menjelaskan tidak ada paksaan siswa membeli seragam di sekolah maupun di luar.

“Banyak toko dan koperasi yang jual seragam. Silakan orang tua memilih yang diinginkan,” kata Aries kepada wartawan Jumat 11 Juli 2025.

Merespons statement Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono yang memintanya menentukan harga seragam di pasaran, itu tidak masuk dalam kewenangannya.

”Karena harga seragam ditentukan oleh kondisi pasar,” bebernya.

Aries kembali menegaskan pihak sekolah tidak wajib menyediakan seragam sekolah bagi siswa baru.

“Siswa juga tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah,” pungkas mantan Pj Wali Kota Batu itu.

Sebelumnya, DPRD Jatim menemukan aduan warga di Kabupaten Trenggalek yang sangat keberatan dengan mahalnya harga seragam. Harga kain seragam ditetapkan Rp195 ribu per meter.

Harga itu mencakup dua jenis seragam, yakni abu-abu putih dan pramuka. (red)

Baca juga  PAC PDI Perjuangan Kec. Karangpilang Mengadakan Khitanan Gratis Bagi Warga tidak mampu.