Ada Kejanggalan Proyek Dinkop Jatim, Aliansi Masyarakat Geruduk Kantor Dinkop dan UMKM Jatim

Surabaya, inilah berita – Dugaan adanya indikasi kolusi dan nepotisme dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi Jawa Timur yang disinyalir merugikan keuangan negara, membuat beberapa pegiat anti korupsi bereaksi.

Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gempar) Jatim, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Aliansi Madura Indonesia (AMI), Gerakan Rakyat (Gerak) Jatim, dan Aliansi Pemuda Indonesia (APMI), menyuarakan protes atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan investigasi awal, aliansi menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, seperti penawaran harga yang seragam tanpa kompetisi nyata, pemenang tender yang sama untuk paket berbeda, dan dugaan kolusi yang mengabaikan prinsip efisiensi dan transparansi.

Aliansi menduga sistem mini kompetisi Inaproc hanya dijadikan formalitas untuk memuluskan penunjukan langsung kepada rekanan tertentu. Dugaan pelanggaran ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023.

 

Dalam konferensi pers, Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menjelaskan adanya kejanggalan pada tender tiga paket pekerjaan penyelenggaraan acara yang diadakan melalui sistem mini kompetisi Inaproc.

“Salah satu paket pekerjaan, yaitu belanja jasa penyelenggaraan acara bimtek peningkatan kapasitas, memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp278 juta. Namun, pemenangnya menawarkan harga yang sama persis,” ujar Heru.

“Yang lebih aneh, dua paket pekerjaan lainnya, yaitu belanja jasa penyelenggaraan acara satu dan dua, juga dimenangkan oleh perusahaan yang sama. Padahal, tender ini seharusnya terbuka untuk kompetisi,” imbuhnya.

Baca juga  BNN dan AMI Soroti Penanganan Kasus IF, Kanwil Ditjen Pas Jatim Dinilai Langgar Aturan Penegakan Hukum Narkotika

Menurut Ketua GEMPAR Jatim, Zahdi, SH, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk komitmen terhadap integritas dan transparansi pengadaan barang/jasa publik.

“Kami melihat ada indikasi korupsi dan nepotisme di Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur,” tegas Zahdi Yessa.

Ia juga menyinggung reformasi anti-korupsi dan amanah asta cita Presiden Prabowo Subianto.

“Jika Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersih, jangan biarkan citranya dikotori oleh oknum-oknum di bawahnya. Jangan khianati amanah yang telah diberikan,” teriaknya.

Sementara itu, Ketua AMI, Baihaki Akbar, SE., SH, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kalau perlu, kami akan turun ke jalan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, kelompok aliansi organisasi masyarakat ini menyatakan sikap sebagai berikut:

• Mendesak pemberhentian Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur serta oknum pejabat pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat.

• Meminta audit menyeluruh dan investigasi terhadap seluruh pekerjaan pengadaan barang dan jasa, khususnya tiga paket pekerjaan yang disorot.

• Melaporkan dugaan kolusi dan pelanggaran etika pengadaan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pihak berwenang lainnya.

• Mengevaluasi sistem Inaproc agar tidak disalahgunakan sebagai formalitas.

• Melarang proses pengadaan dan pelaksanaannya sampai audit dan investigasi selesai.

“Kami menyampaikan pernyataan sikap ini sebagai bentuk komitmen kami terhadap integritas dalam pengadaan barang dan jasa, serta memastikan pendekatan hukum dan regulasi yang berlaku ditaati,” tutup Heru Satrio didampingi Ketua Gempar dan Ketua AMI. (ian)